Keadilan
Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus adil bagi semua warga negara. Ini bisa berarti bahwa mereka yang mampu membayar lebih harus memberikan kontribusi yang lebih besar daripada mereka yang kurang mampu. Prinsip ini mendasari pembuatan tarif pajak progresif yang menaikkan tarif pajak seiring dengan peningkatan pendapatan.
Kepastian Hukum
Pajak harus dikenakan secara konsisten dan transparan. Ini berarti bahwa aturan perpajakan harus jelas dan dapat diprediksi, sehingga warga negara dapat memahami dan merencanakan kewajiban pajak mereka dengan baik.
Efisiensi Ekonomi
Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus merangsang pertumbuhan ekonomi dan alokasi sumber daya yang efisien. Pajak yang berlebihan atau tidak efisien dapat menghambat investasi dan inovasi.
Penghindaran Pajak
Pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga orang tidak terdorong untuk menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak. Hal ini dapat dicapai melalui penegakan hukum yang ketat dan penutupan celah-celah perpajakan yang memungkinkan penghindaran pajak.
Pertanggungjawaban Pemerintah
 Penerimaan pajak harus digunakan secara bertanggung jawab oleh pemerintah untuk membiayai layanan publik dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini berarti bahwa pengeluaran pemerintah harus transparan dan diawasi dengan ketat oleh masyarakat.
Filosofi-filosofi ini sering kali menjadi dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan dan memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana sistem perpajakan di suatu negara akan dirancang dan diimplementasikan.