Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Trans Substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

16 April 2024   16:11 Diperbarui: 16 April 2024   16:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan

Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus adil bagi semua warga negara. Ini bisa berarti bahwa mereka yang mampu membayar lebih harus memberikan kontribusi yang lebih besar daripada mereka yang kurang mampu. Prinsip ini mendasari pembuatan tarif pajak progresif yang menaikkan tarif pajak seiring dengan peningkatan pendapatan.

Kepastian Hukum

Pajak harus dikenakan secara konsisten dan transparan. Ini berarti bahwa aturan perpajakan harus jelas dan dapat diprediksi, sehingga warga negara dapat memahami dan merencanakan kewajiban pajak mereka dengan baik.

Efisiensi Ekonomi

Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus merangsang pertumbuhan ekonomi dan alokasi sumber daya yang efisien. Pajak yang berlebihan atau tidak efisien dapat menghambat investasi dan inovasi.

Penghindaran Pajak

Pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga orang tidak terdorong untuk menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak. Hal ini dapat dicapai melalui penegakan hukum yang ketat dan penutupan celah-celah perpajakan yang memungkinkan penghindaran pajak.

Pertanggungjawaban Pemerintah

 Penerimaan pajak harus digunakan secara bertanggung jawab oleh pemerintah untuk membiayai layanan publik dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini berarti bahwa pengeluaran pemerintah harus transparan dan diawasi dengan ketat oleh masyarakat.

Filosofi-filosofi ini sering kali menjadi dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan dan memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana sistem perpajakan di suatu negara akan dirancang dan diimplementasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun