Mohon tunggu...
Riekke Dwi phitaloka
Riekke Dwi phitaloka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Administrasi Negara/Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

artikel yang saya share, semuanya berasal dari ilmu yang saya dapatkan dari kuliah dan kehidupan sehari-hari, semuanya bertujuan untuk berbagi ilmu sesama generasi penerus bangsa. Jika dari artikel yang telah saya buat ada yang salah dan kurang tepat, mohon diberikan masukan berupa kritik atau saran di kolom komentar. Terima kasih. Jangan lupa di follow ya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Elemen Dasar Pemerintahan Daerah

14 April 2021   18:05 Diperbarui: 14 April 2021   18:05 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertiko di wilayah tertentu,  dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. 

Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan daerah provinsi. 

- Desentralisasi 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka NKRI.  

Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- konsep dasar Pemerintah Daerah

Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata :

1. Administrasi, 2. Pemerintah, 3. Daerah

Administrasi pemerintah adalah administrasi negara dalam arti sempit. 

Administrasi negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah negara dengan badan-badan negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. 

Sedangkan dalam arti sempir yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif) = perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi, penggunaan dinamika administrasi. 

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomu dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. 

Ciri-ciri Pemda :

1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang. 

- Elemen Dasar Pemerintahan Daerah

1. Urusan Pemerintahan (Function), 2. Kelembangan (Institution), 3. Personil (Personnel), 4. Keuangan Daerah, 5. Perwakilan, 6. Pelayanan publik, 7. Pengawasan. 

- Asas Pemerintahan Daerah

a. Asas Sentralisasi : sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat 

b. Asas desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem NKRI

c. Asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 

d. Asas Tugas Pembantuan : penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun