- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertiko di wilayah tertentu, Â dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.Â
Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan daerah provinsi.Â
- DesentralisasiÂ
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka NKRI. Â
Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
- konsep dasar Pemerintah Daerah
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata :
1. Administrasi, 2. Pemerintah, 3. Daerah
Administrasi pemerintah adalah administrasi negara dalam arti sempit.Â
Administrasi negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah negara dengan badan-badan negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Â
Sedangkan dalam arti sempir yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif) = perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi, penggunaan dinamika administrasi.Â
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomu dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.Â
Ciri-ciri Pemda :
1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang.Â
- Elemen Dasar Pemerintahan Daerah
1. Urusan Pemerintahan (Function), 2. Kelembangan (Institution), 3. Personil (Personnel), 4. Keuangan Daerah, 5. Perwakilan, 6. Pelayanan publik, 7. Pengawasan.Â
- Asas Pemerintahan Daerah
a. Asas Sentralisasi : sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusatÂ
b. Asas desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem NKRI
c. Asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.Â
d. Asas Tugas Pembantuan : penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H