Administrasi negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah negara dengan badan-badan negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Â
Sedangkan dalam arti sempir yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif) = perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi, penggunaan dinamika administrasi.Â
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomu dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.Â
Ciri-ciri Pemda :
1. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh badan yang berwenang.Â
- Elemen Dasar Pemerintahan Daerah
1. Urusan Pemerintahan (Function), 2. Kelembangan (Institution), 3. Personil (Personnel), 4. Keuangan Daerah, 5. Perwakilan, 6. Pelayanan publik, 7. Pengawasan.Â
- Asas Pemerintahan Daerah
a. Asas Sentralisasi : sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusatÂ
b. Asas desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem NKRI