Hasil dari dilaksanakannya COP yakni mengenai beberapa kesepakatan atau perjanjian dan komitmen dalam penanggulangan perubahan iklim. Berikut beberapa komitmen dan hasil kesepakatan COP yang disetujui serta ditandatangani oleh Indonesia :
- Menurunkan deforestasi, transisi energi dan memproduksi barang elektronik yang hemat energi.
- Kesepakatan mengenai  penghentian penggunaan batu bara untuk energi listrik pada 2040.
- NDC yang menargetkan akan adanya perubahan iklim hingga 2030.
- LCDI (Low Carbon Development Initiative) yaitu strategi dalam pembangunan karbon yang rendah.
Tetapi banyak sekali pihak dari Indonesia yang menyayangkan hal tersebut dan menimbulkan kekecewaan terhadap pemberhentian penggunaan batu bara yang disebut sebagai penyebab dari pemanasan global.Â
Berbeda dengan India dan China yang bersikeras untuk tidak langsung menghentikan penggunaan batubara pada industri mereka, melainkan dengan cara mengurangi secara bertahap. (Ramadhan, Fitra, 2021).
Investigasi proses perumusan kebijakan lingkungan terkait hasil COP-26 oleh Indonesia berdasarkan model aktor rasional, proses kebijakan akan dimulai dari adanya masalah yang teridentifikasi. Isu masalah mengenai lingkungan ini tentunya bermula dari adanya perubahan lingkungan secara global serta dampaknya yang ditimbulkan bagi negara-negara, tak terkecuali Indonesia.Â
Selain melakukan identifikasi terhadap permasalahan lingkungan yang ada, Â Indonesia juga mengumpulkan informasi terkait isu yang sedang diidentifikasi.Â
Dalam kasus isu lingkungan yang menjadi poin COP yaitu komitmen dan hasil dari pembahasan COP-26 seperti komitmen perubahan kebijakan di sektor energi dan lingkungan hidup.Â
Setelah informasi yang diperlukan terkumpul, ditemukan berbagai pilihan dan alternatif kebijakan, sehingga dapat disusun sebuah kebijakan. Kemudian mengambil keputusan mengenai rancangan kebijakan yang paling efisien dan diputuskan sebagai suatu kebijakan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selanjutnya menghasilkan kebijakan yang optimal dan persiapan penerapan kebijakan seperti persiapan pengimplementasian kegiatan dan tindakan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim guna memenuhi target penurunan dan pengurangan emisi sebagaimana tertera dalam dokumen NDC, dengan 29% kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.Â
Kelima sektor utama yang menjadi target penurunan emisi antara lain, kehutanan, energi dan transportasi, limbah, pertanian, dan industri. Indonesia juga mempersiapkan untuk memfasilitasi kebijakan perdagangan dan pembangunan yang tidak mendukung deforestasi, dan meningkatkan investasi untuk sektor lahan dan kehutanan.
Persiapan lainnya yang dilakukan Indonesia yakni terkait aturan turunan dan infrastruktur Perpres No. 98 Tahun 2021 mengenai Nilai Ekonomi Karbon. Persiapan infrastruktur untuk mendukung perdagangan emisi (emisison trading) berupa revitalisasi SRN (Sistem Registrasi Nasional). Usai menghasilkan kebijakan dan mempersiapkan persiapan pengimplementasian kebijakan, dilakukan penerapan kebijakan dan evaluasi apabila masalah-masalah baru muncul. (Nua, Faustinus, 2021).
Kemudian Investigasi Proses Pelaksanaan terkait Indonesia dan Inggris setelah menjadi co-chair dalam COP-26 yang menegaskan dan akan berkomitmen penuh untuk mengatasi perubahan iklim di negaranya. Sebelum COP-26 yaitu pada COP-25 Indonesia kurang berhasil menyepakati dan melaksanakan Tindakan untuk merubah iklim, maka dari itu pada COP-26 menjadi wadah bagi Indonesia untuk mewujudkan Kembali apa saja agenda yang ingin dicapai.
- Pertama, menandatangani apa saja langkah yang mengharuskan Indonesia melakukan perubahan pengurangan emisi.
- Kedua, lebih memperkuat cara beradaptasi dengan iklim yang sering berubah.
- Ketiga, memperlancar pendanaan untuk gerakan perubahan iklim.
- Keempat, meningkatkan diplomasi internasional pada transisi energi dan kendaraan yang ramah lingkungan.