Bermula dari pembentukan UNFCCC yang merupakan hasil perundingan KTT komite tersebut di Brasil pada tahun 1992, dimana 154 negara menandatangani perjanjian baru terkait perubahan iklim. Serangkaian regulasi mengenai pengendalian perubahan iklim dibentuk oleh negara-negara yang terlibat, yaitu  Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCC).
Kerangka Konvensi UNFCCC membentuk Konverensi Para Pihak (Conference of the Parties, COP), Otoritas pengambilan keputusan tertinggi di bawah UNFCCC dilaksanakan melalui COP yang merupakan pertemuan tahunan para pihak UNFCCC. Hasil kesepakatan mulai berlaku pada tahun 1994.Â
Kemudian sejak tahun 1995, para pemimpin dunia melakukan pertemuan secara langsung untuk berdiskusi membahas respon global terhadap krisis iklim dan menandatangani konvensi mengenai perubahan iklim dalam COP tersebut.
Indonesia meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim).Â
Dengan demikian Indonesia secara resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan oleh UNFCCC dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut dan menjadikan Indonesia turut aktif dalam mengikuti agenda konvensi tersebut.Â
Salah satu keaktifannya. Indonesia menunjukkan peran pentingnya dalam COP sebagai tuan rumah COP-13 tahun 2007 di Bali yang diantaranya menghasilkan Bali Action Plan yang menempatkan peran penting hutan Indonesia melalui pelaksanaan skema REDD+ serta dengan dihasilkannya studi IFCA (Indonesia Forest Climate Alliance).Â
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen dalam COP-21 terkait mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) global pada Conference of the Parties ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change di Paris, Perancis dimana COP-21 ini merupakan salah satu konferensi penting yang dilaksanakan oleh para pihak UNFCC. COP-26 yang mengindikasikan konferensi atau pertemuan ke-26 para pihak UNFCCC yang diadakan di Glasgow, Skotlandia juga diikuti oleh Indonesia yang kembali berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim. Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut menyampaikan komitmennya terkait perubahan iklim.
Beberapa aktor yang berpartisipasi dalam COP26
- Indonesia diwakili oleh Presiden Jokowi, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Siti Nurbaya, Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Tenaga Ahli Menteri Bidang Kebijakan Pengembangan Jaringan KLN, Kepala Bagian Kerjasama Multilateral, Biro Kerjasama Luar Negeri, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
- UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) diwakili oleh Alok Sharma sebagai Presiden
- Minister for Pasific and the Enviromental, Foreign Commonwealth and Development Office (FCDO) diwakili Lord Zac Goldsmith, Department for Environment, Food, and Rural Affairs (DEFRA), Greenpeace.
- Duta besar Inggris di Jakarta, Senior Policy and Progamme Advicer, Atase
Kemudian hasil dari COP26 meliputi berbagai hal sebagai  berikut :
Perubahan iklim di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa pada kehidupan masyarakat tetapi iklim juga mempengaruhi perubahan alam dan kehidupan makhluk hidup serta banyak dampak yang terjadi. Indonesia menjadi salah satu negara yang mempunyai kekuatan dalam penanggulangan perubahan iklim.Â
Pada waktu lalu, November tanggal 1-12 2021 Indonesia dan beberapa negara lainnya melaksanakan acara COP26 yang dilaksanakan di Inggris guna membahas beberapa hal dan langkah-langkah pengendalian perubahan iklim di negara masing-masing.Â