2. Bolehkah saya membayar tilang tanpa diketahui jumlah dendanya langsung di kantor Polisi?
3. Bagaimana aturan hukumnya; proses pelimpahan BB tilang dari Polisi ke Pengadilan/Kejaksaan, bolehkah ditunda oleh pihak kepolisian?
4. Tindakan apa yang harus kami lakukan jika sudah begini, mau bayar denda ke negara tapi mentok di aturan. Bagaimana mekanisme seharusnya?
5. Trims, Salam hangat untuk Bapak-bapak Polisi semoga sukses selalu dalam Promoter-nya.
Wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!