Salam Hormat
1. Para Polisi Lalulintas.
2. Para Pemerhati Tilang.
3. Pengamat Hukum.
4. Siapa Saja yang Paham soal ini.
Semoga Bapak-bapak sekalian sehat selalu dan ada dalam lindungan Alloh SWT.
Ini Permasalahan Kami,Â
Salam, anak kami ditilang polisi di Pujasera kabupaten  Subang, lalu disurat tilang warna merah diminta datang pada 26 April 2019 ke PN Subang, datang ke Pengadilan dan Kejaksaan lalu kata petugas Kejaksaan berkasnya belum dikirim. Diminta datang lagi ke kantor Polisi.Â
Di kantor Polisi, adu argumen di bagian tilang, angka keluar denda Rp 180 Ribu (infonya lewat SMS, padahal gak ada), lalu saya tanya kenapa mahal? dan kenapa berkasnya gak ke pengadilan, jawab Polisi disini berkasnya Ribuan, belum ke kirim, personil sedikit.Â
Usai adu argumen, saya memilih menunggu, Jumat berikut (3/05/2019) saya datang lagi ke kejaksaan/pengadilan, info jumlah tilang belum ada juga, kata petugas kejaksaan kalau belum ada BB (STNK) disini. berarti belum ke pengadilan dan masih di kantor Polisi.
Pertanyaannya;
1. Bolehkah Polisi menyimpan BB Tilang tanpa proses ke Pengadilan dan Kejaksaan.
2. Bolehkah saya membayar tilang tanpa diketahui jumlah dendanya langsung di kantor Polisi?
3. Bagaimana aturan hukumnya; proses pelimpahan BB tilang dari Polisi ke Pengadilan/Kejaksaan, bolehkah ditunda oleh pihak kepolisian?
4. Tindakan apa yang harus kami lakukan jika sudah begini, mau bayar denda ke negara tapi mentok di aturan. Bagaimana mekanisme seharusnya?
5. Trims, Salam hangat untuk Bapak-bapak Polisi semoga sukses selalu dalam Promoter-nya.
Wassalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H