Mohon tunggu...
Ridwan Hartiwan
Ridwan Hartiwan Mohon Tunggu... Administrasi - Guru ngaji anak-anak kampung

Aktif di dunia pesantren dan didunia tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minta Jawaban Kalau Posisi Ditilang Begini, Bagaimana Solusinya?

6 Mei 2019   14:25 Diperbarui: 6 Mei 2019   14:42 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Bolehkah saya membayar tilang tanpa diketahui jumlah dendanya langsung di kantor Polisi?

3. Bagaimana aturan hukumnya; proses pelimpahan BB tilang dari Polisi ke Pengadilan/Kejaksaan, bolehkah ditunda oleh pihak kepolisian?

4. Tindakan apa yang harus kami lakukan jika sudah begini, mau bayar denda ke negara tapi mentok di aturan. Bagaimana mekanisme seharusnya?

5. Trims, Salam hangat untuk Bapak-bapak Polisi semoga sukses selalu dalam Promoter-nya.

Wassalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun