Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Relawan - Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Orang biasa saja, seorang ayah, sejak tahun 2003 aktif dalam kegiatan community development. Blog : mediawarga.id e-mail : muh_ridwan78@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Terkait Surat Edaran Kapolri: Ini Poin-poin "Hate Speech" dan Netiket yang Harus Diketahui Pewarta Warga

1 November 2015   00:41 Diperbarui: 4 November 2015   02:15 5360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. maafkanlah jika orang lain berbuat kesalahan.

Kesimpulan, walaupun dalam bekerja atau menulis seorang Pewarta Warga tidak dibekali code of conduct seperti jurnalis profesional, tetap harus memiliki netiket.

Jika pewarta warga dan netizen sudah mengetahui poin-poin SE terkait Ujaran Kebencian (hate speech), tujuh dosa besar yang harus dihindari dan "Ten Commandments", maka tidak alasan untuk takut  bekerja atau menulis di dunia maya.

Rekomendasi saya, jadikan  buku Kang Pepih "Citizen Journalism" sebagai rujukan jika ingin menjadi Pewarta Warga, karena buku tersebut seperti "Kitab Suci" bagi para Pewarta Warga dan Netizen. 

Muhammad Ridwan

Pewarta Warga di www.mediawarga.info

Artikel Terkait:

Pemilik Media dan Power Holder

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun