Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Relawan - Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Orang biasa saja, seorang ayah, sejak tahun 2003 aktif dalam kegiatan community development. Blog : mediawarga.id e-mail : muh_ridwan78@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Terkait Surat Edaran Kapolri: Ini Poin-poin "Hate Speech" dan Netiket yang Harus Diketahui Pewarta Warga

1 November 2015   00:41 Diperbarui: 4 November 2015   02:15 5360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Kang Pepih, ada 10 netiket yang harus diketahui para pewarta warga. Meminjam bahasa Kang Pepih, 10 netiket ini seperti "Ten Commandments"  atau 10 firman Tuhan yang harus ditaati oleh semua pewarta warga.

Berikut "Ten Commandments" bagi para pewarta warga:  

1. Ingatlah orang;

2. Taat kepada standar prilaku online yang sama kita jalani dalam kehidupan nyata;

3. Ketahuilah dimana kita berada di ruang cyber;

4. Hormati Waktu dan Bandwith orang lain;

5. Buatlah diri kita kelihatan baik ber-online;

6. Bagilah ilmu dan keahlian;

7. Menolong agar api peperangan tetap terkontrol;

8. Hormati privasi orang lain;

9. Jangan menyalahgunakan kekuasaan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun