Mohon tunggu...
Ridhoni Sembiring
Ridhoni Sembiring Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Swasta

berbagi infomasi mengenai kesehatan, hukum, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional

2 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:33 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah menjadi suatu hal yang sangat penting karena tanah menjadi salah satu sumber kemakmuran, kesejahteraan dan sumber kehidupan utama bagi manusia. Selain itu, tanah juga menjadi tempat tinggal bagi manusia untuk menetap dan bahkan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi manusia. Pada dasarnya, setiap manusia sangat mebutuhkan tanah baik secara pribadi maupun berkelompok. Tanah bisa dimiliki oleh orang secara perseorangan seperti hak milik maupun secara berkelompok seperti hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Hukum tanah yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang -- undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok -- pokok Agraria atau yang lazim disebut dengan UUPA. Sejak berlakunya UUPA tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi hukum pertanahan di Indonesia. Di dalam UUPA dengan jelas mengatakan bahwa Negara mengakui keberadaan hak -- hak atas tanah masyarakat hukum adat yang berada di wilayah Indonesia yang terkadang juga menjadi sumber terjadinya sengketa pertanahan dalam masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa kedudukan tanah ulayat atau yang lazim disebut dengan istilah hak ulayat masyarakat hukum adat dalam UUPA yang menjadi hukum tanah nasional yang secara formal diakui keberadaannya dalam Undang -- undang tetapi pada kenyataanya masih dapat disanksikan bahwa pengakuan tersebut masis dalam tatanan konsep namun belum dapat diaplikasikan dalam bentuk nyata. Bahkan muungkin bisa dikatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh Negara terhadap hak ulayat dimiliki oleh masyarakat hukum adat masih dalam ranah pengakuan yang sifatnya terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam bunyi Pasal 5 UUPA yang mengatakan :

"Hukum agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama."

Berdasarkan bunyi ketentuan di atas semakin jelas kita ketahui bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat yang diberikan oleh negara itu sifatnya terbatas. Hal ini berarti bahwa apabila hal ulayat masyarakat hukum adat tersebut bertenttangan atau bersinggungan dengan kepentingan negara maka hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tidak akan mendapat perlindungan oleh hukum secara penuh. Hak ulayat masyarakat hukum adat yang tidak mendapat pengakuan yang memberikan perlindungan hukum secara penuh tentunya menyebabkan hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat menyebabkan sering sekali tejjadinya sengketa pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar.

1. Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam UUPA

Hak ulayat merupakan hukum adat yang mengatur tentang hubungan hukum antara tanah dengan masyarakat hukum adat sebagai sumbyek hukum. Pada saat ini, hak ulayat menjadi hukum tanah yang berlaku di daerah -- daerah adat yang ada di seluruh wilayah nusantara. Hak ulayat merupakan istilah yang diperkenalkan dalam kepustakaan hukum adat dengan sebutan dan atau nama yang berbeda dalam setiap wilayah hukum adat, dan merupakan hak penguasaan tertinggi dalam suatu wilayah hukum adat sebab merupakan tanah bersama warga masyarakat adat tertentu.

Definisi dari hak ulayat sendiri tidak ditemukan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, bahkan kata hak ulayat hanya ditemukan dalam satu Pasal saja yaitu Pasal 3 UUPA yang berbunyi :

"Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi."

Pada Zaman Kolonial Belanda, hukum tanah yang berlaku di tanah Nusantara adalah hukum tanah Kolonial Belanda sebagaimana yang diatur Dalam Kitab Undang -- undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Subyek Hukum dari peraturan tersebut adalah golongan Eropa dan Hukum adat bagi golongan pribumi (orang Indonesia Asli). Kedua hukum itu yang mengatur segala macam masalah pertanahan di Indonesia pada zaman kolonial pada dasarnya memiliki karakteristk yang sangat berbeda. Hukum tanah kolonial sebagaimana yang diatur dalam buku ke II KUH Perdata memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi subyek hukum. Hal ini karena hukum tersebut merupakan hukum yang tertulis. Sedangkan, hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang mengikat orang Indonesia asli tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi subyek hukumnya, padahal pada saat itu hukum adat sebagai hukum bagi masyarakat pribumi yang mengatur begian terbesar hukum tanah di Indonesia.

Pada masa setelah Indonesia merdeka, hukum tanah yang berlaku di Indonesia dalah hukum yang merupakan warisan dari masa Kolonial. Akan tetapi, terjadi perubahan yang fundamental setelah masuknya UUPA dalam tatanan hukum di Indonesia karena terjadi perombakan besar -- besaran dalam hukum tanah yang ada di Indonesia. Berlakunya UUPA yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia menyebabkan terjadinya pergantian hukum pertanahan dari hukum kolonial menjadi hukum milik Indonesia sendiri yang berlaku bagi seluruh kalangan yang ada di Indonesia, sehingga hukum tersebut harus sesuai dengan jiwa dan kepentingan bangsa Indonesia.

2. Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam UUPA

Menindak lanjuti pengakuan atas hak -- hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat, negara juga harus memberikan perlindungan hukum atas hak -- hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tersebut. Perlindungan hukum yang dibicarakan ini yaitu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum sebagai yang membutuhkan perlindungan.

Antara Pemerintah sebagai personifikasi dari seluruh masyarakat yang berkuasa atas tanah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur segala macam gerak gerik dari masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan hak-hak atas tanah ulayatnya. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengatur hak menguasai atas tanah seakanakan antara pemerintah dan rakyat sudah dipolakan kedudukan pemerintah yang superior terhadap masyarakat yang imperior.

Dalam hal yang demikian, posisi masyarakat adat tentunya sangat tidak nyaman. Hal ini karena untuk merasa nyaman dalam memanfaatkan tanah ulayatnya, masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan yang penuh dari pemerintah selaku pihak yang berkuasa. Padahal, seharusnya antara pemerintah dan masyarakat hukum adat harus sama -- sama berada diposisi yang saling menguntungkan atau seimbang karena pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat merupakan partner dalam suatu pemerintahan.

Perspektif perlindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat hukum adat secara implisit dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai perwujutan dari Pasal 33 ayat (3) yang lebih ditegaskan dalam Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan :

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Berdasarkan bunyi Pasal di atas dapat kita lihat bahwa negara ingin membuktikan  komitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah hak ulayat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang hidup diseluruh nusantara. Namun, fakta yang terjadi di masyarakat masih saja terjadi penggusuran hak-hak atas tanah masyarakat, baik hak milik perorangan maupun hak ulayat masyarakat. Padahal, konstitusi telah menjamin dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sehingga sangat disayangkan apabila perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat masih dalam tataran konsep saja dan belum masuk pada tataran dilapangan.

Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak ualayat masyarakat hukum adat pada kenyataannya akan terkesampingan apabila hal tersebut berhadapan dengan segala macam kepentiangan pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini terjadi karena pada asasnya batasan dari kepentingan umum itu masih sangat bias sifatnnya sehingga tidak jarang dapat ditafsirkan berbeda oleh pihak -- pihak yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Kejadian tersebut tentunya sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah adat. Hal ini diperparah dengan Pasal dalam UUPA yang memberikan celah yang dapat ditafsir sesuai dengan kebutuhan pihak berkepentingan yang m empunyai akses dekat dengan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 3 UUPA yang berbunyi :

"Pelaksansan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat- masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi."

Maka akan sangat ironi apabila terjadi hal yang mana pihak yang berkepentingan dengan dalih untuk kepentingan pembangunan, maka invetor dengan bermodalkan surat izin dari pemerintah dapat dengan mudah menggusur puluhan atau bahkan ratusan kepala keluarga yang masuk dalam lokasi hak guna usaha (HGU) yang dimilikinya dan hak-hak lainnya.

Kesimpulan 

Pada prinsipnya, hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapatkan kedudukan atau tempat dalam hukum tanah nasional (UUPA). Hal ini karena hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan dari hukum positif yang ada di Indonesia yaitu dari UUPA yang terdapat dalam Pasal 3 dan UUD 1945 tepatnya dalam Pasal 18b,  walaupun hal tersebut masih bersifat terbatas. Hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang telah diakui dan telah mendapat tepat dalam hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia harus diikuti dengan jaminan serta perlindungan hukum terhadap hak ulayat yang dimilikin oleh masyarakat hukum adat. Namun faktanya, hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum dari hukum yang berlaku di Indonesia. Mirisnya, hukum tanah nasional di Indonesia bahkan memberikan celah kepada pihak -- pihak yang berkepentingan untuk melanggar hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum. Hukum tanah nasional yang kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukium adat menyebabkan sering terjadinya sengketa pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar. 

Saran

Pemerintah haruslah lebih memperhatikan mengenai hak ulayat, dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya konflik yang sering terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah atau pihak luar (swasta). dengan perhatian yang di berikan oleh pemerintah maka masyarakat hukum adat akan merasa bahwa mereka dianggap dan di perhatikan sebagai warga negara indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun