Pada prinsipnya, hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapatkan kedudukan atau tempat dalam hukum tanah nasional (UUPA). Hal ini karena hak ulayat masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan dari hukum positif yang ada di Indonesia yaitu dari UUPA yang terdapat dalam Pasal 3 dan UUD 1945 tepatnya dalam Pasal 18b, Â walaupun hal tersebut masih bersifat terbatas. Hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang telah diakui dan telah mendapat tepat dalam hukum tanah nasional yang berlaku di Indonesia harus diikuti dengan jaminan serta perlindungan hukum terhadap hak ulayat yang dimilikin oleh masyarakat hukum adat. Namun faktanya, hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum dari hukum yang berlaku di Indonesia. Mirisnya, hukum tanah nasional di Indonesia bahkan memberikan celah kepada pihak -- pihak yang berkepentingan untuk melanggar hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum. Hukum tanah nasional yang kurang maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukium adat menyebabkan sering terjadinya sengketa pertanahan antara masyarakat hukum adat dengan pihak luar.Â
Saran
Pemerintah haruslah lebih memperhatikan mengenai hak ulayat, dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya konflik yang sering terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah atau pihak luar (swasta). dengan perhatian yang di berikan oleh pemerintah maka masyarakat hukum adat akan merasa bahwa mereka dianggap dan di perhatikan sebagai warga negara indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H