Kekerasan merupakan fenomena yang telah lama melanda berbagai lapisan Masyarakat di Indonesia. Kekerasan bisa terjadi dimana saja, baik di lingkungan rumah, lingkungan kerja, bahkan dalam lingkungan Pendidikan. Fenomena kekerasan dalam dunia Pendidikan sering diistilahkan dengan "perundungan" yang dalam Bahasa inggris disebut "bullying", asal kata bull yang artinya banteng yang suka menyerang dengan tanduknya (menanduk). Perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan untuk menyakiti dan biasanya dilakukan berulang-ulang. Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Fenomena perilaku bullying pada mahasiswa semakin memprihatinkan karena Lembaga Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan pengembangan diri, justru menjadi tempat terjadinya perilaku bullying. Perundungan atau bullying terkadang dianggap sepele dan dianggap menjadi hal yang biasa saja. Padahal, kasus perundungan yang berwujud kekerasan fisik telah banyak memakan korban. Di Indonesia sendiri, kasus perundungan di lingkungan Pendidikan sudah merajalela, baik di Tingkat sekolah dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023 mencapai 3.800 kasus. Hampir separuh terjadi di Lembaga Pendidikan termasuk pondok pesantren. Data mencatat setidaknya ada 1,478 kasus bullying dilaporkan. Angka ini meningkat tajam jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seperti 266 kasus bullying yang dilaporkan pada tahun 2022, 53 kasus pada 2021 dan 119 kasus pada tahun 2020.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengeluarkan data yang menunjukkan terdapat setidaknya 30 kasus perundungan sepanjang 2023. Dimana sebanyak 80% kasus ini terjadi di sekolah yang dinaungi oleh Kemendikbud Ristek dan 20% di sekolah yang dinaungi Kementrian Agama. Berdasarkan persebaran wilayah, sekolah di daerah Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak dilaporkan terkait kasus bullying. Diikuti Jawa Barat di poisisi kedua, Jawa Tengah di posisi ketiga dan DKI Jakarta di posisi keempat.
Tindakan bullying yang terjadi di institusi Pendidikan adalah Tindakan yang dapat menyebabkan rasa trauma baik dalam hal fisik maupun mental yang secara terencana dilakukan oleh sekelompok orang yang berkuasa terhadap orang yang lebih lemah. Maka dari itu, tidak heran bila Tindakan bullying yang marak terjadi di lingkungan Pendidikan biasanya dilakukan karena masih adanya senioritas. Tindakan- Tindakan bullying yang samar tersebut mengakibatkan pihak kampus cenderung mengabaikan keberadaan perilaku bullying. Hal ini membuat mahasiswa yang menjadi pelaku bullying seperti memperoleh dukungan (penguatan) atas Tindakan yang dilakukan terhadap mahasiswa lain.
Pada beberapa literatur, istilah perundungan sering dipertukarkan dengan istilah bullying atau "violence" yang didefinisikan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, ada kesamaan dari kedua istilah tersebut. Secara umum bullying berasal dari kata bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya berupa stress yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya. Bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku verbal dan fisik yang dimaksudkan untuk mengganggu seseorang yang lebih lemah.
Penyebab Bullying
Keinginan untuk melakukan bullying tidak muncul dengan sendirinya. Faktor penyebabnya dapat berasal dari lingkungan keluarga, sosial, maupun diri sendiri. Adapun beberapa penyebab seseorang melakukan bullying adalah sebagai berikut :
1. Melihat orang tua yang sering bertengkar
2. Pola asuh orang tua yang tidak sehat ( terlalu dibebaskan, terlalu keras, maupun kekurangan kasih saying dan perhatian0
3. Pernah menjadi korban tindak kekerasan/bullying
4. Memiliki rasa percaya diri yang rendah