Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai kepentingan yang mendorong perumusan hukum menunjukkan bahwa tidak akan pernah ada hukum yang sempurna yang diciptakan manusia dengan berbagai cara. Oleh karena itu, produk hukum yang dibuat oleh negara akan lebih terlihat tidak sempurananya karena proses perumusannya melalui legislatif dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. 

Kepentingan ini muncul karena perbedaan kultur di daerah tersebut dan di seluruh masyarakat. Kepentingan kelompok dan lain-lain sangat sulit untuk dibedakan, sehingga tugas berat bagi pembuat dan pelaksana hukum (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) untuk mencapai batas minimal kesempurnaan (keadilan).

Selain fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi muslim tertinggi dibandingkan dengan agama lain, hukum Islam terus menjadi subjek diskusi hingga saat ini, paling tidak menurut penulis. Hal ini disebabkan oleh legitimasi terus menerus hukum Islam sebagai dasar

 

Penceraian dalam Ruang Lingkup Islam 

Dalam pernikahan pasti sepasang kekasih akan menemukan perasaan senang dan tidak senang. Dan keluarga yang memiliki perasaan senang pasti didalam keluarganya tercipta suasana yang romantis dan juga humoris. Begitupun sebaliknya, pada keluarga yang memiliki perasaan kurang menyenangkan dalam keluarganya maka akan timbul suasana tidak nyaman dalam keluarga tersebut. 

Dengan ketidaknyamanan itu makan akan timbul suatu perkara yang dapat mengakibatkan penceraian atau putusnya suatu hubungan sah. Penceraian dalam islam adalah suatu hal yang dihalalkan namum dibenci oleh Allah SWT. Jika dalam berkeluarga sudah tidak mendantangkan keberkahan terhadap keduanya maka cara yang terbaik untuk menyelesaikanya yaitu dengan bercerai. Bercerai dengan cara yang baik tidak menimbulkan kekerasan atau perkara yang merugikan salah satu pihak adalah cara yang terbaik.

Dalam menceraikan pasangan ini juga ada cara dan prosesnya. Dimana dalam islam yang dapat meminta cerai adalah seoarang suami. Dengan mengatakan kata "cerai" atau kata yang menuju pada tindakan cerai. Itu sudah masuk dalam kategori talak 1. Dimana dalami islam dalam penceraian dibatasi sampai talak ke 3. Selama belum talak ke 3 maka istri dapat dirujuk tanpa akad baru. Tapi jika sudah talak ke 3 dan ingin rujuk kembali maka haru mengulangi akad nikah lagi sebagaimana yang telah dianjurkan dalam islam.

Dengan adanya sepasang kekasih bercerai maka akan menimbulkan beberapa hal positif dan negatif bagi kedua pihak. Hal positifnya mungkin mereka akan merasa ingin membenahi diri mereka atau bermuhasabah agar kedepanya tidak terjadi lagi hal seperti itu. Adapun sisi negatifnya yaitu dapat mengakibatkan seseorang trauma atau takut untuk menikah lagi, takut untuk menerima rasa sakit hati, takut karena menjadi bahan perbincangan masyarakat. Maka dari itu usahakanlah kita mempunyai keluarga yang sakinnah mawaddah wa rahmah agar tidak terjadi penceraian

Mungkin banyak orang bertanya kenapa dalam islam yang dapat menceraikan hanya suami dan istri tidak bisa. Ada beberapa hal yaitu karena seoarang suami disini posisinya adalah sebagai kepala kelurga. Dimana setelah sah nya akad nikah semua pertanggung jawaban keluarga dan istri dibebankan kepada suami. 

Dan juga seorang suami tidak mudah terpancing egonya sehingga bisa menahan agar tidak terjadi kesalahan. Beda dengan istri, seoarang istri pasti akan mudah terpancing emosinya sehingga jika istri dalam keadaan emosi maka akan mudah untuk memutuskan suatu perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun