Kegunaan penelitian ialah untuk menyampaikan informasi dan ilmu terhadap suatu studi kasus yang sedang di teliti. Teoristisnya, penelitian ini memiliki kegunaan untuk meningkatkan pemahaman, memverifikasi teori yang sudah ada, dan memperkuat teori secara empiris. Selain itu, penelitian ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan pandangan dalam melihat strategi pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia, serta diharapkan menjadi sarana dan data pengembangan sebuah ilmu pengetahuan terkait pendekatan Human Security yang dipelajari oleh civitas akademika.
2.Kajian Pustaka dan Kerangka Pemikiran
Human Security
Human Security adalah pendekatan yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan konteks dan topik yang berbeda, sesuai dengan konteks spesifik. Apa pun topik yang dibahas, prinsip panduan dari pendekatan Human Security adalah bahwa pendekatan ini memerlukan pemahaman tentang ancaman tertentu yang dialami oleh kelompok orang tertentu, serta partisipasi orang-orang tersebut dalam proses analisis. Ancaman terhadap human security dapat terjadi di semua tingkat pembangunan. Mereka bisa muncul perlahan dan diam-diam atau muncul tiba-tiba dan dramatis. UN Development Report 1994 pertama kali memperkenalkan istilah keamanan manusia (Human Security). Kesejahteraan, keselamatan, dan martabat manusia menjadi konsep utama pendekatan keamanan manusia. Kemanan manusia ini merupakan pendekatan yang bersifat komprehensif dalam berupaya melingkupi keseluruhan aspek kehidupan manusia.
Human Security hadir pada semangat yang muncul buat mendefinisikan pulangnya sistem keamanan internasional saat pasca Perang Dingin. Supremasi negara dalam mengatasi masalah keamanan sedang melawan tantangan karena ancaman warga tak lagi hanya wacana perang (Fukuda dan Messineo, 2020). Fukuda dan Messineo menekankan perlunya adanya perluasan aspek di keamanan dalam kebijakan negara yang harus menempati insan menjadi objek rujukan. Perlu memperhatikan tingkat domestik serta sistem internasional. Tetapi, grup hingga individu harus memiliki studi keamanan. Ancangan Human Security yang membagikan perhatian yang terpilih terhadap level analisis dari segi individu memberikan kepekaan terhadap varian persoalan setiap orang. Berdasarkan Sakiko dan Messineo, Fukuda dan Messineo 2012, berkata "Untuk melengkapi kebutuhan manusia, pemerintah harus fokus terhadap manusianya, individu berhak mendapatkan kebebasan dan keamanan dari hak asasinya, termasuk bebas dalam berpolitik dan bersosial."
Human Security ini telah berkembang konsepnya sejak 1896 dengan adanya Palang Merah Internasional (International Red Cross). Konsep ini lalu diresmikan terhadap "Piagam PBB". Namun, konsep ini sempat memudar dikarenakan pasca Perang Dunia ke II, lalu setelah akhir Perang Dingin, konsep Human Security mulai muncul kembali dengan adanya kemauan dari PBB, agar berperan lebih aktif untuk mengawasi dan mengatisipasi perkembangan keseluruhan isu-isu yang global kontemporer setelah pasca Perang Dingin. Globalisasi mempengaruhi dan memperkuat pendeketan Human Security yang akibatnya negative terhadap negara-negara lemah dan berkembang, kelompok, dan individu. Pendapat terkait Human Security, menjadi sebuah pandangan akan konflik-konflik kemanusiaan sedang melanda dunia, seperti wabah penyakit Covid-19. UNDP menunjukkan bahwa keamanan manusia adalah hak bagi semua orang untuk hidup bebas dan bermartabat serta untuk menghindari ancaman kemiskinan dan keputusasaan (Gomez dan Gasper 2013, 1). UNDP juga mengrucutkan tujuh aspek Human Security yang mesti diperhatikan, yaitu
1.Economic Security ialah menjamin kebebasan dari kemiskinan dan semua kepenuhan dasar manusia.
2.Food Security ialah memudahkan akses akan kebutuhan dan kelengkapan pangan.
3.Health Security ialah memudahkan memperoleh bantuan Kesehatan serta terhindar dari penyakit).
4.Environmental Security ialah perlindungan dari pencemaran lingkungan akan udara, air, dan bumi.
5.Personal Security ialah perlindungan untuk mencapai keselamatan dari berbagai ancaman fisik maupun mental.