Mohon tunggu...
Ridho Ariel Arfino
Ridho Ariel Arfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ridho Ariel Arfino 43122010427 (Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si,Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan menurut Gustav Radbruch dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   01:59 Diperbarui: 10 Mei 2023   02:00 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/

Dalam perkembangan teori ilmu hukum, pendekatan hukum (klasik) dilakukan dengan hanya menggunakan satu sudut pandang, misalnya hukum normatif yang menggunakan hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis dan antropologi misalnya, dan hukum etis yang hanya menggunakan pendekatan nilai dan moral. Hal inilah yang cenderung membuatnya ekstrim dan sempit.

Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya pemikiran hukum modern yang berupaya memadukan ketiga pandangan klasik (etis/filosofis, normatif dan empiris) dalam satu pendekatan, yang selanjutnya oleh Gustav Radbruch dijadikan tiga nilai dasar hukum yang mencakup, keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) (Satjipto:2012). Hakikat perkembangan teori ini mengangkat nilai keadilan (idealisme) dan kepentingan yang dilindungi oleh hukum (sosiologis) yang tentunya membutuhkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian (yuridis) dalam hubungan satu sama lain.

  • Perwujudan Teori Tujuan Hukum Gutav Radbruch di Indonesia

Mazhab positivis dimulai dengan peralihan dari agama ke sains, yang menyebabkan ketidakpercayaan terhadap gereja dan lahirnya universitas. Puncak ajaran ini adalah ketika pengetahuan metafisik digantikan oleh pengetahuan rasional dan empiris (Widodo: 2011).

Mazhab positivisme hukum sangat mengandalkan kejelasan (kepastian). Hal ini menimbulkan kesamaan antara positivisme dengan salah satu nilai inti dari tujuan hukum yaitu kepastian hukum. Keduanya mempunyai tujuan, yaitu untuk memperjelas hukum positif. Kepastian hukum sendiri merupakan tujuan akhir hukum positivis, karena untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pemisahan yang jelas antara hukum dan moralitas untuk sampai pada suatu sistem yang logis, tetap dan tertutup (closed logical system).

Perkembangan pendekatan positivis mazhab hukum di Indonesia harus diawali dengan kesadaran bahwa tidak sedikit mazhab hukum yang secara pasti mempengaruhi konsepsi negara hukum di Indonesia. Contoh yang jelas tergambar dalam ajaran positivisme yang hanya mendahulukan undang-undang atau undang-undang tertulis, sehingga tidak ada hukum di luar hukum (legisme). Hal ini tidak sesuai dengan status hukum Indonesia, karena Indonesia juga mengakui adanya hukum adat. Namun aliran positivisme yang berkembang di Indonesia didasarkan pada pengakuan hukum positif tertulis, yaitu norma hukum.

Gagasan positivisme hukum merupakan dasar ratio legis dari asas kepastian hukum dalam hukum positif di Indonesia. Adapun kepastian hukum bukan satu-satunya nilai dan mengabaikan nilai keadilan dan kesempatan yang juga termasuk dalam ketentuan hukum positif di Indonesia. Anda bisa melihatnya ketika undang-undang tertentu diundangkan, kepastian dan keteraturan lahir. Kepastian dan keteraturan ini tidak dapat dikatakan sebagai kepastian hukum karena belum tentu suatu hukum positif yang berlaku harus mengandung kepastian hukum.

Secara konkrit dapat dilihat dalam Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan jaminan hukum yang sama serta menjamin perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum. Selain mengandung nilai fundamental kepastian hukum dalam hal pemaknaan perlindungan hak asasi warga negara perlu diperjelas, kepastian pemadatan juga diperlukan untuk mewujudkan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum yang adil. Hal inilah yang menjadi dasar terciptanya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai fundamental dari tujuan hukum Gustav Radbruch ditransformasikan, salah satunya menjadi asas pembentuk norma hukum yang seharusnya menjadi landasan bagi pembentukan produk hukum yang memberikan keamanan, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

  • Pandangan Gustav Radbruch

Dalam pandangan Gustav Radbruch, ada hubungan erat antara kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Dia berpendapat bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada nilai-nilai moral yang melayani kemanfaatan dan keadilan sosial. Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berfungsi dengan baik.

Namun, ada satu konsep yang sangat terkenal dari Gustav Radbruch yang dikenal sebagai "Formula Radbruch" atau "Rumus Radbruch" (Radbruchsche Formel). Rumus ini mengemukakan bahwa dalam situasi ekstrim di mana hukum positif (hukum yang berlaku) bertentangan dengan keadilan, keadilan harus didahulukan. Ini berarti bahwa keadilan dan asas moral harus menjadi landasan utama dalam penuntutan dan penerapan hukum, bahkan jika bertentangan dengan hukum positif yang ada.

Rumus Radbruch sering kali dikaitkan dengan konteks sejarah di Jerman pasca-Perang Dunia II, ketika terungkapnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh rezim Nazi. Rumus ini tekanan bahwa ketika hukum yang ada secara jelas melanggar prinsip-prinsip dasar moral, keadilan harus diutamakan, dan hukum harus diperbaiki agar sesuai dengan standar moral yang lebih tinggi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan Gustav Radbruch dan Formula Radbruch ini tidak selalu diterima secara universal, dan ada filosofi debat yang berkelanjutan tentang keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam konteks hukum. Pendapat dan interpretasi mengenai hubungan antara kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dapat bervariasi pada kalangan ahli hukum dan filsuf yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun