Mohon tunggu...
Ridho Ariel Arfino
Ridho Ariel Arfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ridho Ariel Arfino 43122010427 (Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si,Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan menurut Gustav Radbruch dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   01:59 Diperbarui: 10 Mei 2023   02:00 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/

Nama: Ridho Ariel Arfino

NIM: 43122010427

Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak

  • Gustav Radbruch (1878-1949)

Gustav Radbruch adalah seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka yang hidup pada abad ke-20. Dia terkenal karena berkontribusi dalam pemikiran tentang hukum dan filsafat hukum, termasuk tentang kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Artikel ini akan mempertimbangkan apakah pandangan pasca perang Radbruch, seperti yang dikemas dalam karyanya yang sekarang terkenal "Formula," paling baik dipahami sebagai klaim konseptual tentang hukum, atau lebih tepatnya sebagai resep untuk pengambilan keputusan yudisial.

1. Rumus Radbruch

Publikasi Gustav Radbruch yang paling berpengaruh termasuk Grundziige der Rechtsphilosohie (Fitur Utama Filsafat Hukum) 1914 dan Rechtsphilosophie (Filsafat Hukum) (1932). Karya-karya itu mencerminkan dualisme metodologis neo-Kantian Heidelberg, dan mengandung unsur relativisme dan positivisme hukum.

2. Perang Dunia Kedua dan kejahatan yang dilakukan selama periode itu di negara asalnya Jerman, sering di bawah rubrik hukum, sangat mempengaruhi Radbruch. Di dalam karya yang ditulis tepat setelah perang, Radbruch menawarkan gagasan tentang hubungan antara manfaat moral dari aturan hukum yang diklaim dan hukum validitas, yang akan menjadi sangat berpengaruh.

3. Radbruch menulis: "Lagi pula, positivisme dengan sendirinya sama sekali tidak mampu membangun berlakunya undang-undang. Ia mengklaim telah membuktikan validitas undang-undang hanya dengan menunjukkan bahwa undang-undang tersebut memiliki kekuatan yang cukup untuk itu bertahan. Tapi sementara kekuasaan memang bisa menjadi dasar untuk "keharusan" dari paksaan, itu tidak pernah berfungsi sebagai dasar untuk "keharusan" kewajiban atau untuk validitas hukum.

4. Dia kemudian menawarkan dua elaborasi berbeda dari Formulanya:

(a) Hukum positif, dijamin dengan undang-undang dan kekuasaan, diutamakan bahkan ketika isinya tidak adil dan gagal memberi manfaat bagi orang-orang, kecuali formula, dengan fokusnya pada niat subyektif pembuat undang-undang, dalam kasus-kasus aktual.

Dalam memahami pentingnya Rumus Radbruch, dan rumusnya ditempatkan dalam pemikiran yurisprudensi Eropa maupun dalam pemikiran Radbruch pekerjaan sendiri, ada baiknya membandingkan Rumus dengan pernyataan yang dibuat Tulisan Radbruch sebelum perang. Dalam tulisan awalnya, Radbruch berpendapat demikian ada tiga unsur dalam "Gagasan Hukum": keadilan, "kemanfaatan atau kesesuaian untuk suatu tujuan," dan kepastian hukum. Dalam tulisan-tulisan tersebut, Radbruch seolah-olah menegaskan bahwa unsur ketiga, kepastian hukum, adalah paling penting, setidaknya dalam gagasan hukum: "Lebih penting itu perselisihan pandangan hukum diakhiri daripada ditentukan secara adil dan bijaksana. Keberadaan suatu tatanan hukum lebih penting daripada keadilannya dan kemanfaatan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun