Hukum aqiqah guna  orang tua yang baru mencetuskan  anaknya ialah  sunnah muakad, walaupun demikian, kriteria  dan peraturan  aqiqah menjadi bagian urgen  dalam syariat Islam.
Kapan Waktu Pelaksanaan Aqiqah?
Setelah sebelumnya diuraikan tentang  hadist sahih mengenai  aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, cocok  riwayat hadist di atas maka pengamalan  aqiqah yang sangat  sesuai dengan syariat ialah  pada hari ke-7 semenjak  kelahiran bayi.
Namun andai  belum dapat  pada hari ke-7 tersebut, beberapa  ulama mengizinkan  untuk pelaksanaannya di hari ke-14 (dua minggu sesudah  bayi lahir). Bila di hari ke-14 masih belum dapat  juga, maka pelaksanaannya dapat  di hari ke-21.
Dari Abu Buraidah RA: "Aqiqah tersebut  disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya."
[HR. BAIHAQI DAN THABRANI]
Apakah boleh Aqiqah dengan hewan selain Kambing
Ada perbedaan pendapat tentang  beraqiqah dengan selain kambing:
- 1. Jumhur ulama memperbolehkannya
- 2. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka mengaku  tidak sah aqiqah selain dari jenis domba  atau domba.
"Dan (kambing) --dalam bahasa arab- merangkum  jantan dan betina, baik dari jenis (kambing yang berambut) ataupun jenis (domba/kambing yang berbulu tebal).
BERKATA AL-'IRAQY RAHIMAHULLAHU (WAFAT TAHUN 806 H):
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih saat  aqiqah kedua cucunya memilih yang sangat  sempurna, yaitu kambing  jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih domba  betina meskipun dari jenis , sebagaimana urusan  ini diperlihatkan  oleh kemutlakan lafadz dalam hadist-hadist yang lain."