Mohon tunggu...
Petani Itu Keren
Petani Itu Keren Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memerhatikan Dunia Pertanian dan Peternakan Indonesia. Mendukung penyejahteraan petani sebagai pahlawan pangan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Petisi Ragunan untuk Siapa?

3 Desember 2018   14:33 Diperbarui: 3 Desember 2018   15:43 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, pihaknya meminta Pataka segera mencabut pemberitaan yang mencatut nama Asosisasi Agribisnis Cabai Indonesia. Menurut Abdul Hamid, selama ini organisasinya mendukung penuh program pemerintah terutama dalam hal peningkatan produktivitas dan efisiensi di tingkat petani.

Tidak hanya Asosiasi Cabai Indonesia yang dikorbankan, Asosiasi Bawang Merah Indonesia pun turut keberatan dengan pencatutan namanya.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia Juwari memastikan bahwa pihaknya tidak pernah diundang dan tidak hadir dalam acara petisi tersebut.

"Kami tidak diundang dan tidak hadir, jadi Pataka sebaiknya jangan membohongi publik. Kami minta petisi yang mencatut-catut kami untuk dicabut dari berita. Kami dukung kebijakan dan program Kementerian Pertanian yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Juwari.

 

Sinergi sektor Peternakan 

Presiden Peternak Layer Nasional, Ki Musbar Mesdi juga menyayangkan terbitnya Petisi Ragunan. Terlebih di dalamnya disampaikan bahwa pemerintah tidak berpihak karena di sisi hulu pemerintah memaksa untuk harga mahal dengan berbagai kebijakan, tetapi di bagian hilir, harga sesuai mekanisme pasar. 

Ki Musbar menerangkan, sejak tahun 2015 sampai saat ini, peternak sudah bekerjasama dengan Kementan dan Kemendag untuk kebijakan hulu dan hilir.

"Puncaknya adalah dengan keluarnya Permentan No 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan telur Konsumsi, dan hasilnya sudah dirasakan oleh peternak saat ini, setelah beberapa tahun sebelumnya peraturan ini belum ada," ungkap Ki Musbar. 

Dia menyebutkan, adanya aturan penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi, merupakan prestasi utama dari Kementan yang mengatur investasi di sektor hulu dan hilir. Selanjutnya, pengaturan tentang harga juga telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

"Kebijakan Kementerian Pertanian terkait perunggasan saat ini, sudah on the track dan kondusif sejak tahun 2016. Kita peternak layer sudah merasakan dampak dari kebijakan tersebut," pungkas Ki Musbar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun