Mohon tunggu...
Petani Itu Keren
Petani Itu Keren Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memerhatikan Dunia Pertanian dan Peternakan Indonesia. Mendukung penyejahteraan petani sebagai pahlawan pangan nasional.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Petisi Ragunan untuk Siapa?

3 Desember 2018   14:33 Diperbarui: 3 Desember 2018   15:43 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kementan itu tupoksinya adalah memproduksi pangan dan harus fokus memenuhi produksi. Kementan tidak punya tanggung jawab secara yuridis dan de facto untuk menyusun data pertanian," ujarnya Jumat (23/11).

Terkait data, lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga yang mendapat kewenangan untuk menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Bila Kementan diberi tanggung jawab untuk menyediakan data pangannya, maka lembaga dan kementerian lain menurutnya juga harus bertanggung jawab melakukan hal yang sama.

"Jadi jangan sampai salah persepsi supaya tidak dikira sedang ling-lung seperti yang dilakukan Pataka ini" katanya lagi.

Luthfi menilai sikap Patata sangat tendensius sekaligus curiga asosiasi ini corong para agen mafia pangan yang tidak ingin mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Menyambung soal data, menurut Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, Kementan tidak perlu khawatir dengan petisi yang disampaikan Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi. 

Bagi Khudori dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/12), Kementan memiliki hak dalam penggunaan data sendiri yang berbasis metodologi sektoral. Cara itu biasanya digunakan untuk kepentingan internal yang dibuat secara benar dan profesional.

Ada tiga statistik menurut Khudori, yang biasanya digunakan dalam penyampaian data. Pertama, statistik dasar; kedua, statistik sektoral; dan terkahir statistik khusus. Ketiga metodologi ini memiliki batas-batas tertentu dalam menghasilkan data.

"Memang betul, BPS [Badan Pusat Statistik] sebagai pemegang otoritas data sesuai dengan UU. Tapi dalam teori metodelogi, kita mengenal tiga statistik. Misalnya dalam kementerian, mereka perlu punya data internal untuk melakukan sesuatu. Nah, cara yang bisa digunakan adalah sektoral," katanya.

Namun begitu Khudori ke depan Kementan cukup menyampaikan data produksi pada jajaran internal. Baik melalui rapat maupun koordinasi internal.

"Kan ini kekecewaan dari sejumlah asosiasi terhadap Kementrian Pertanian. Ini persoalan ada pada data. menurut saya gak perlu klaim surplus supaya selesai persoalanya," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun