"Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (pasal 6A ayat (1). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan impeachment.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "Diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan bahwa ia bukan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR ataupun MPR. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI