Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat 2). Hal ini berarti terjadi suatu reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara secara kelembagaan tinggi negara, walaupun esensinya tetap rakyat yang memiliki kekuasaan. MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sesuai masa jabatan, atau jikalau melanggar konstitusi. Oleh karena itu sekarang Presiden bersifat "Neben" bukan "Untergeordnet", karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 hasil amandemen 2002, pasal 6A ayat (1).
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di samping MPR dan DPR
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut:
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden (Concetration of power responsibility upon the President)".
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 pasal 6A ayat (1). Jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Sistem ini menurut UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut:
"Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung pada Dewan.
Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam Penjelasan UUD 1945, sebagai berikut: