"...... Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat......"
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan" (Pokok Pikiran III)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (1)
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik". Kemudian penjelasan terhadap pasal ini UUD 1945 menyebutkan bentuk kesatuan dan Republik mengandung isi Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat".
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (2)
"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar". Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilkukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
"Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya".