Mohon tunggu...
Rihadatul Aisy
Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Lainnya - Pengusaha

Seorang Pria yang suka mencoba hal-hal baru dan mempunyai cita-cita menadi Pengusaha Muda yang sukses

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus

28 Mei 2023   20:37 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:47 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Okezone Economy

 

Apa saja persyaratan untuk mendirikan PO bus?

Persyaratan untuk mendirikan PO bus antara lain memiliki modal yang cukup, menyediakan garasi untuk bus, melakukan perbaikan kendaraan, mengurus izin operasi bus, dan melakukan kegiatan pemasaran.

Berapa modal yang diperlukan untuk mendirikan PO bus?

Modal yang diperlukan bervariasi, tergantung pada jumlah bus yang ingin didirikan. Untuk pembelian bus secara tunai, modal minimal sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta. Jika menggunakan sistem leasing, minimal down payment (DP) sekitar 30 persen dari harga bus.

Apa saja langkah-langkah setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan PO bus?

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha angkutan. Setelah izin diterbitkan, armada bus dapat beroperasi.

Berapa lama izin usaha PO bus berlaku?

Izin usaha PO bus berlaku selama lima tahun. Pemilik PO bus harus memperpanjang izin usaha sebelum masa berlakunya habis.

Bagaimana cara memasarkan PO bus?

Pemasaran PO bus dapat dilakukan melalui media sosial, seperti Instagram atau Facebook. Selain itu, menjalin kerjasama dengan mitra atau agen perjalanan juga dapat membantu memasarkan layanan PO bus.

Kesimpulan

Itulah persyaratan dan langkah-langkah untuk mendirikan perusahaan bus pariwisata dan memulai operasional. Persyaratan formal ini harus dipenuhi sebelum memulai bisnis transportasi dan pariwisata, terutama dalam hal mendirikan perusahaan bus pariwisata.

Penulis : Rihadatulaisy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun