Langkah pertama dalam membangun PO bus adalah mempersiapkan modal. Modal ini diperlukan untuk membeli bus, baik dengan pembayaran tunai maupun kredit.
Jika memilih pembayaran tunai, diperlukan modal sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk membeli bus. Jika menggunakan leasing dengan pembayaran DP, minimal DP yang harus disiapkan adalah 30 persen, atau sekitar Rp300 juta per bus.
2. GarasiÂ
Langkah kedua adalah menyediakan garasi untuk bus. Penting untuk mencari dan menyewa garasi dengan harga sekitar Rp25 juta untuk lahan seluas 3.500 meter. Proses pencarian garasi bisa memakan waktu yang cukup lama.
Selain biaya sewa garasi, perlu juga melakukan renovasi pada lahan, seperti mengecor tanah. Karena beban bus berbeda dengan kendaraan biasa, diperlukan pembenahan menggunakan material seperti pasir, batu kerikil, dan lainnya agar tanah tidak mengalami penurunan.
3. Perbaikan KendaraanÂ
Selain biaya pembelian bus, biaya perbaikan juga menjadi faktor penting. Banyak perbaikan yang perlu dilakukan, mulai dari perbaikan pada kaki-kaki kendaraan, perbaikan kebocoran, hingga proses pengecatan kendaraan.
4. Izin Operasi BusÂ
Mendapatkan izin operasi bus merupakan hal yang sangat penting. Saat membeli bus, sebaiknya meminjam surat-surat kendaraan dari PO asal bus tersebut agar bus dapat beroperasi. Sambil mengurus izin operasi PO sendiri, proses ini bisa berjalan dengan bantuan pihak yang berpengalaman. Prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.
5. Pemasaran BusÂ
Hal penting lainnya dalam menjalankan bisnis adalah pemasaran. Diperlukan upaya pemasaran bukan hanya untuk penjualan tiket, tetapi juga terkait dengan perhitungan operasional. Pemasaran dapat dilakukan melalui direct message (DM) di media sosial seperti Instagram atau Facebook, namun juga memerlukan seseorang yang bertanggung jawab dalam mengurus semua kegiatan pemasaran agar bisnis tidak mengalami kerugian.
Setelah melalui langkah-langkah di atas, yang paling utama dalam membangun PO bus adalah memiliki modal yang cukup dan menjalankan bisnis dengan totalitas.
Tahap Selanjutnya
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Setelah izin diterbitkan, armada bus dapat segera beroperasi.
Perlu diingat bahwa izin mendirikan PO bus berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, ketika masa berlaku izin hampir habis, pemilik PO harus memperpanjang izin usaha.