Mohon tunggu...
Ridha ayu Lestari
Ridha ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - https://www.instagram.com/rida_ltr/

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:39 2761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Sanksi Reparatoir (Reparatoir Sancties) `` Artinya sanksi akan dijatuhkan sebagai tanggapan atas pelanggaran norma yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan semula sebelum pelanggaran terjadi. dwangsom).

- Sanksi Punitif Artinya sanksi yang ditujukan untuk menghukum seseorang, misalnya berupa denda eksekutif.

- Sanksi Regresif Artinya, sanksi akan dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan.

Contoh pelanggaran hukum administrasi negara :

- Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan

- Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam jabatan publik yang mengganggu kinerja pelayanan publik. Alasan pemecatan pegawai negeri sipil yang terpilih secara sah atau pembatalan pemilihan sering kali merupakan pelanggaran pekerjaan. Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat berarti bahwa seseorang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi.

- Pelanggaran dasar hukum negara

ketentuan hukum tentang asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) kini telah menjadi konstitusif dalam perundang   undangan   namun  memerlukan sosialisasi dan pengujianhukum   biasa   di   hadapan   badan   peradilan   (Mahkamah   Agung)   maupun   Pengujian   hukumistimewa   dihadapan   badan   peradilan   (Mahkamah   Konstitusi)  yang   berujung   anggapan   dantanggapan alternatif  apakah   suatu   keputusan   administrasi pemerintahan yang   telah   atau   akandiuji   dihadapan   badan  peradilan   itu  melanggar   hukum  administrasi   negara  maupun   hukumumum/perdata atau justru melanggar hukum dasar negara (konstitusi negara).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun