Mohon tunggu...
Ridha ayu Lestari
Ridha ayu Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - https://www.instagram.com/rida_ltr/

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:39 2761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sanksi dalam hukum administrasi negara

Dalam hukum administrasi negara, sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi negara dan diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi negara. 

Penggunaan sanksi administrasi merupakan salah satu kewenangan negara yang bersumber dari hukum administrasi tertulis dan tertulis. Sanksi administrasi ini bersumber dari hubungan antara pemerintah dan warga negara dan dilakukan tanpa perantara atau pihak ketiga (peradilan).

Sedangkan, menurut para ahli ada beberapa pengertian sanksi administrasi negara, antara lain :

  • J.B.J.M. ten Berge: Sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi.Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi.
  • P de Haan dkk : Dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapankewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukumadministrasi tertulis dan tidak tertulis.
  • J.J. Oosternbrink : Sanksi administratif adalah sanksi yang muncul dari hubunganantara pemerintah warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga(kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.

Macam – macam sanksi dalam hukum administrasi negara :

- Paksaan pemerintah (Bertuursdwang)

Paksaan pemerintah adalah suatu tindakan tertentu yang dilakukan untuk menjernihkan, menunda, menghalangi, atau memperbaiki pemerintahan atau keadaan yang dilaksanakan atau dilaksanakan atas nama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang yang bertentangan dengan kewajiban yang telah ditetapkan. dibuat. negara. 

Dalam hal ini badan berwenang untuk membuat keputusan-keputusan tertentu yang berkaitan dengan ketaatan sipil, jika perlu, dengan melanggar peraturan perundang-undangan atau dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu. 

Pemaksaan administratif ini timbul dari bentuk eksekusi yang dilakukan secara langsung tanpa campur tangan hakim, dan biaya-biaya yang terkait dengan pelaksanaan paksaan itu dapat dibebankan langsung kepada si pelanggar.

- Penarikan Kembali KTUN yang Menguntungkan

Penarikan KTUN yang menguntungkan berarti penghapusan hak yang termasuk dalam keputusan lembaga. Sanksi ini merupakan sanksi yang berlaku surut, yaitu sanksi yang sudah ada sebelum putusan dibuat. 

Penarikan KTUN yang menguntungkan dicapai dengan menerbitkan klausul baru untuk menarik konten atau dengan menyatakan klausul sebelumnya tidak valid. 

Alasan pencabutan KTUN sebagai sanksi adalah sebagai berikut: Para pihak tidak mematuhi pembatasan, ketentuan hukum, atau kondisi apa pun yang terkait dengan izin, subsidi, atau pembayaran. Prospek memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat saat mengajukan izin, subsidi, atau pembayaran.

- Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)

Denda menurut hukum administrasi negara ini dikenakan kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengenaan denda merupakan alternatif dari paksaan negara. 

Pengenaan pembayaran penalti reguler dimaksudkan sebagai alternatif dari tindakan nyata. Ini berarti sanksi "bawahan" dan memenuhi syarat sebagai sanksi kompensasi. 

Masalah hukum yang terkait dengan memaksakan dwangsom adalah sama dengan yang dihadapi ketika menegakkan paksaan yang sebenarnya. Pengenaan pembayaran denda terutama digunakan ketika sulit untuk menerapkan betuursdwang.

- Pengenaan Denda Administratif

Menurut P. de Haan dan kawan-kawan, pengenaan denda hanyalah reaksi terhadap hukuman tertentu, terutama pelanggaran norma yang bertujuan untuk meningkatkan denda yang terkandung dalam undang-undang perpajakan. Denda eksekutif ini dijatuhkan tanpa mediasi yudisial. 

Artinya, pemerintah dapat menerapkannya secara sewenang-wenang, tetapi harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum administrasi nasional yang tertulis dan tertulis. Tentang denda administrasi ini, Algemene Bepalingen Van Administratief Recht menyatakan bahwa denda administrasi hanya dapat dikenakan di bawah sistem perwalian orang dewasa yang diatur secara resmi secara hukum.

Adapun tujuan sanksi yang diatur oleh hukum administrasi adalah untuk mencegah perasaan impunitas atas pelanggaran tertentu terhadap hukum publik.

Berikut ini merupakan jenis - jenis sanksi administrasi  :

- Sanksi Reparatoir (Reparatoir Sancties) `` Artinya sanksi akan dijatuhkan sebagai tanggapan atas pelanggaran norma yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan semula sebelum pelanggaran terjadi. dwangsom).

- Sanksi Punitif Artinya sanksi yang ditujukan untuk menghukum seseorang, misalnya berupa denda eksekutif.

- Sanksi Regresif Artinya, sanksi akan dikenakan atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan.

Contoh pelanggaran hukum administrasi negara :

- Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan

- Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam jabatan publik yang mengganggu kinerja pelayanan publik. Alasan pemecatan pegawai negeri sipil yang terpilih secara sah atau pembatalan pemilihan sering kali merupakan pelanggaran pekerjaan. Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat berarti bahwa seseorang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi.

- Pelanggaran dasar hukum negara

ketentuan hukum tentang asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) kini telah menjadi konstitusif dalam perundang   undangan   namun  memerlukan sosialisasi dan pengujianhukum   biasa   di   hadapan   badan   peradilan   (Mahkamah   Agung)   maupun   Pengujian   hukumistimewa   dihadapan   badan   peradilan   (Mahkamah   Konstitusi)  yang   berujung   anggapan   dantanggapan alternatif  apakah   suatu   keputusan   administrasi pemerintahan yang   telah   atau   akandiuji   dihadapan   badan  peradilan   itu  melanggar   hukum  administrasi   negara  maupun   hukumumum/perdata atau justru melanggar hukum dasar negara (konstitusi negara).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun