Mohon tunggu...
Ridha A Rahmi
Ridha A Rahmi Mohon Tunggu... Lainnya - Ridha A Rahmi

Working on my masterpiece https://linktr.ee/bibisi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

FORDIGI Mendukung Percepatan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi BUMN

19 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:34 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Bidang II Governance, Risk & Compliance FORDIGI saat sesi tanya jawab - Dok. Panitia Acara

"Aspek Hukum Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di BUMN"  

Dok. Panitia Acara
Dok. Panitia Acara

Dalam diskusi aspek hukum kali ini Bpk. Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M - Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bpk. Dr. Yudi Kristiana - Kasubdit Bantuan Hukum Pemulihan dan Bpk. Mika Isac Kriyasa - Partner, Dentons HPRP hadir selaku narasumber yang dipandu oleh moderator Ibu Asa Estheria Vipana - Deputy Group Head Legal Group, Bank Mandiri.

Salah satu aspek penting dalam diskusi kali ini adalah bagaimana mendapatkan consent atau persetujuan sebagai dasar pemrosesan data pribadi. Persetujuan dapat disampaikan dalam bentuk elektronik atau non-elektonik dengan kekuatan hukum yang sama beberapa contoh yang dapat digunakan adalah; option tick boxes, terms and conditions dan privacy policy yang diperbaharui secara berkala. Persetujuan tersebut dapat disampaikan sebelum perusahaan mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menghapus data. Selain itu bidang hukum perdata, administrasi negara, pidana dan internasional terkait Pelindungan Data Pribadi ikut dibahas.

Ketua Bidang II Governance, Risk & Compliance FORDIGI saat sesi tanya jawab - Dok. Panitia Acara
Ketua Bidang II Governance, Risk & Compliance FORDIGI saat sesi tanya jawab - Dok. Panitia Acara

Acara kali ini membuka sesi tanya jawab bagi pengunjung untuk menyampaikan langsung pertanyaan kepada narasumber dan dihadiri oleh Deputi SDMTI Kementrian BUMN; Bpk. Tedi Bharata, asisten deputi serta jajaran BUMN beserta para tamu undangan. Bpk.

Foto Bersama Deputi SDMTI Kementrian BUMN - Dok. Panitia Acara
Foto Bersama Deputi SDMTI Kementrian BUMN - Dok. Panitia Acara

 Muhammad Fajrin Rasyid selaku ketua FORDIGI, pada event sharing session turut menyampaikan empat hal yang menjadi fokus dan mendorong mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pertama, pentingnya membangun kepercayaan pelanggan dengan lini bisnis BUMN. Kedua, kepatuhan hukum BUMN agar terhindar dari ancaman masalah hukum. Ketiga, mempertimbangkan risiko reputasi dengan menerapkan langkah privasi data yang kuat untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan menunjukkan komitmen melindungi data pelanggan yang berdampak positif pada reputasi perusahaan. Terakhir dengan memahami dan menerapkan langkah penerapan UU PDP perusahaan dapat menarik pelanggan dengan memprioritaskan privasi data serta memisahkan diri dari pesaing. 

Ketua FORDIGI - Dok. Panitia Acara
Ketua FORDIGI - Dok. Panitia Acara

Kehadiran FORDIGI dan event sharing session seperti ini diharapkan bisa mendukung perumusan quick win untuk implementasi UU PDP di seluruh BUMN dan kedepannya tidak hanya terkait PDP, tetapi juga terkait security IT secara menyeluruh.Sejumlah perusahaan BUMN seperti Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Bank BRI, PT Sinergi Informatika Semen Indonesia (SISI), Bank BSI, Bank BTN, PT POS Indonesia, PGN, Bank BNI turut mendukung terselenggaranya acara. Melalui event sharing session ini diharapkan semua pihak dapat mengambil peranan dalam upaya Pelindungan Data Pribadi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun