Benar memang, sesudah saya cek di Mbah Google. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Berarti, gajinya Rp 8.4 juta.
Hanya saja, Take Home Pay kepala daerah bukan Rp 8,4 juta per bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.Â
Misalnya, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2017 besaran PAD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 4,1 triliun. Maka berdasarkan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan wakilnya mengantongi Rp 1,8 miliar setiap bulannya.
Itu belum termasuk uang ini dan itu.
Di sektor real estate Kepala Daerah sangat pintar mainnya. Kalau saya jelaskan di sini, bisa panjang ceritanya. Yang saya tangkap satu contoh kepintarannya di Real Estate adalah terkait izin dan pembebasan tanah, khususnya tanah-tanah yang semula tidak boleh digunakan untuk perumahan di dalam maupun luar kota.
Jika izinnya sudah dikeluarkan dan diberikan ke Real Estate Agency, Kepala Daerah ini bisa 'berpesta pora'. Mereka minta jatah, dari ulang tahun anaknya, tanah, rumah, Rupiah dan mobil mewah. Â
Jatah Tanah
Tamu saya ini pelaku langsung dan berhadapan dengan pak gubernur face to face masalah ini. Itu tanah yang diminta sebagai jatahnya, untuk pak gubernur dan wali kota, masing-masing minta jatah tiga kapling. Jadi, total enam kapling, hanya untuk kepala daerah. Belum lagi bawahanya. Dari Admin sampai kantor desa atau kelurahan.
"Memang sih kami (Pengusaha Real Estate, Red.) mendapat keuntungan" Begitu katanya. Tetapi kembali lagi bahwa yang dirugikan lagi-lagi rakyat. Pelanggan. Karena mereka yang bayar. Kata Pak Fulan ini (sebut saja demikian namanya), pak Gubernur dan pak Walikota ini saat Pilkada keluar dana besar guna mendanai kampanyenya. Kini, saatnya 'balas dendam', yakni bagaimana caranya dalam lima tahun ke depan bisa mengumpulkan balik dana yang sudah dikeluarkannya.
Mau tau desain rumah pak gubernur atau pak wali kota? Mereka membuat desain sendiri. Gak tahu dari mana mereka dapat, tetapi sungguh 'gila'. Saya kasih contoh ya? Lantainya minta marmer. Sudah ada marmer, minta lagi dilapisi 3 dimensi bergerak. Meskipun diberi tahu bahwa ini sulit, pak gubernur ini ngotot, untuk dicoba. Kalau tidak bisa, suruh bongkar. Gila gak?