Mohon tunggu...
ricky vinosef
ricky vinosef Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola, tennis lapangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

28 September 2022   21:50 Diperbarui: 28 September 2022   21:51 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekurangan: Dalam penataan jurnal ini sedikit kurang rapi terutama dalam poin-poin penjelasan, sehingga ketika dibaca oleh pembaca kurang leluasa dan harus kembali membaca awal pokok poin tersebut. 

Saran: Diharapkan dalam penataan pembahasan lebih rapi lagi sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca

Jurnal 3

Judul: Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim) 

Penulis Artikel: Ni Made Ita Ariani, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku 

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit: e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 2 (2019) 

Link Jurnal: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28776

Latar Belakang: Dewasa ini kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak sering kita jumpai, maka dari itu lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak begitu beragam mulai dari kasus pengeroyokan, pengerusakan, penganiayaan ringan maupun berat, sampai dengan kasus pencurian pencurian tersebut biasanya pencurian biasa, pencurian ringan dan curanmor. Di Kabupaten Buleleng ada sebuah kasus curanmor yang dilakukan oleh anak yang dibawah umur dan sebelumya pernah melakukan tindak pencurian namun dapat diselesaikan melalui sistem kekeluargaan di masyarakat, tetapi anak tersebut mengulangi tindak pencurian yaitu mencuri sebuah sepeda motor yang membuat anak tersebut harus berhadapan dengan hukum, namun sudah diupayakan tindakan diversi sehingga anak tersebut bisa dibebaskan, pada selang beberapa tahun anak tersebut lagi mengulangi tindak pidana pencurian.  

Konsep Teori & Tujuan: Dewasa ini kasus kriminalitas yang dilakukan oleh anak sering kita jumpai, maka dari itu lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui UU SPPA ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kebijakan hukum pidana yaitu sebagai wujud dari pembaharuan hukum terhadap sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dalam penjelasan umum UU SPPA menyebutkan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Ada 2 (dua) katagori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum yaitu: 1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah 2. Juvenile Deliquency adalah perlaku kenakalan yang apabila dilakukan oleh oarang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum (Djamil: 2013:33). Sementara itu, dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang selebihnya disebut KUHP, ditegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya kesadaran diri dari yang bersangkutan dan ia juga telah mengerti bahwa perbuatan itu terlarang menurut hukum yang berlaku. Hal tersebut terlihat jelas dalam KUHP di Indonesia, bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur: (Soetodjo,2005:12) a. Adanya perbuatan manusia; b. Perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum; c. Adanya kesalahan; d. Orang yang berbuat harus dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng dan untuk menganalisis tentang tindakan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim).

Metode Penelitian Hukum Normatif: Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif. Adapun data dan sumber data itu adalah memakai data primer dan data sekunder, yang nantinya akan mempergunakan teknik pengumpulan data yang berupa teknik studi dokumen, wawancara, dan observasi. Sehingga nantinya data yang diperoleh itu akan di analisis secara kualitatif dengan mempergunakan teknik pengumpulan data non probability sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik purposive sampling. 

Hasil Penelitian & Pembahasan: Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng dengan batas umur anak yang telah berumur 12, tetapi belum berumur 18 tahun sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan sistem peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana curanmor, dari aparat penegak hukumnya yaitu Polres Bueleng selalu mengupayakan penyelesaian kasus tindak pidana yang diproses dengan mengutamakan keadilan restoratif dan penerapanya melalui diversi, namun masih ada kendala di dalam masyarakat, dimana masyarakat masih ada yang belum mengetahui tentang keberadaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana. Dan tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Buleleng untuk mengupayakan diversi terhadap Curanmor yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Buleleng (perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim) yaitu pihak Polres buleleng melakukan tindakan seperti penyelidikan, penyidikan, membuat surat permintaan untuk diupayakan diversi pada pihak Bapas, Bapas melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, upaya musyawarah dari pelaku yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, sehingga dapat diupayakan diversi. Dalam proses diversi atas kasus (perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim) berhasil mencapai kesepakatan, maka selanjutnya penyidik menyampaikan berita acara diversi berserta kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Setelah menerima penetapan, penyidik menerbitkan penetepan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun