Mohon tunggu...
ricky vinosef
ricky vinosef Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola, tennis lapangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

28 September 2022   21:50 Diperbarui: 28 September 2022   21:51 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saran: Hendaknya memaparkan konsep pemidanaan dan pemberian yang spesifik untuk kasus narkotika. Agar pembaca dapat lebih memahami bagaimana konsep pemidanaan nerkotika dan pemberian remisi agar dapat ditrmukan kelebihan dan kekurangan dengan system pemidanaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.  

Jurnal 2 

Judul: I Dampak Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Narkotika 

Penulis Artikel: Sodik Muslih, Mutiara Ramadhani, Diyah Ayu Riyanti, Muhammad Marizal 

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit: Jurnal Kajian Widya Pranata Hukum, Vol. 3 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram. (2021) 

Link: Jurnal https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/443 

Latar Belakang: Indonesia adalah negara hukum hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, segala aspek kehidupan di masyarakat dilindungi oleh konstitusi negara. Dalam menyampaikan pendapat dimuka publik dapat menggunakan media elektronik telah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Banyak kasus yang melibatkan pasal-pasal dalam UndangUndang tersebut terutama dalam hal pencemaran nama baik. Dari banyaknya kasus yang melibatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik, sehingga Polri mengeluarkan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Dalam SE tersebut, Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian setiap perkara yang ada. 

Konsep Teori & Tujuan: UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan upaya dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi yang bekerjasama dengan stakeholders dalam memunculkan sebuah perangkat hukum yang sesuai dengan perkembangan dunia informasi dan telekomunikasi akibat dari suatu proses globalisasi yang dialami oleh negara Indonesia. Menurut Bagir manan, penegakan hukum yang ada di Indonesia sudah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan di dalam Undang-Undang “communis opinio doctorum”. Dalam hal ini maka di perlukannya sebuah alternative penegakan hukum yaitu Restorative Justice System yang menggunakan pendekatan sosio-kultural dan bukan pendekatan normative. Restorative Justice berperan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Restorative justice dilakukan guna untuk mempercepat akselerasi dari proses sistem peradilan pidana dengan proses menyederhanakan prosedur dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dapat berupa restitusi, yang harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prisip rule of law dan basic standards of a fair an just criminal proses Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan atau impelementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik. Upaya dari Restorative justice dapat dilakukan pada saat perkara tersebut belum masuk ke dalam penegakan hukum melalui proses pidana yang di lakukan oleh Institusi penegakan hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. 

Metode Penelitian: Hukum Normatif Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif melalui pendekatan kualitatif dan Penelitian ini memiliki sifat yuridis normatif yang sumber datanya didapatkan melalui penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan dan analisis datanya adalah dengan mengumpulkan buku-buku yang sesuai, kemudian membaca setelah itu merangkum dan mengaitkan serta menganalisis permasalahan yang akan diteliti. Objeknya adalah UU ITE 

Hasil Penelitian & Pembahasan: Restorative Justice merupakan prinsip penegakan hukum dalam upaya penyelesaian perkara dengan mekanisme proses dialog dan mediasi yang melibatkan antara pihak pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban untuk mewujudkan kesepakatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan kembali dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat. Dari banyaknya kasus yang melibatkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama dalam kasus pencemaran nama baik. Sehingga Polri mengeluarkan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Dalam surat edaran, Polri memiliki prinsip bahwa penyelesaian hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam penegakan hukum serta harus mendahulukan restorative justice dalam setiap perkara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam penerapannya, restorative justice melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan. Tujuan dari keterlibatan itu adalah agar tercapai suatu keadilan bagi seluruh pihak. Sehingga terciptanya keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat. Dalam penerapan dari restorative justice memiliki dampak positif dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Dampak positif dengan adanya penerapan Restorative Justice yang ada di sistem hukum Indonesia yaitu meliputi : 1. Keadilan restoratif hanya memfokuskan pada keadilan bagi korban sesuai keinginan dan kepentingan pribadi, bukan negara yang menentukan 2. Memberikan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat 3. Membuat pelaku bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukannya dan 4. Keadilan restoratif justice lebih mengarah pada penyelesaian perkara yang mencapai sasaran dan berkeadilan karena sering terjadi kasus yang melalui proses peradilan tidak mencapai sasaran dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara. Dari banyaknya kasus yang melibatkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama dalam kasus pencemaran nama baik. Sehingga Polri mengeluarkan Surat Edaran Polri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Dalam surat edaran, Polri memiliki prinsip bahwa penyelesaian hukum pidana merupakan solusi terakhir dalam penegakan hukum serta harus mendahulukan restorative justice dalam setiap perkara mengenai dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam penerapannya, restorative justice melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan. Tujuan dari keterlibatan itu adalah agar tercapai suatu keadilan bagi seluruh pihak. Sehingga terciptanya keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat. 

Kelebihan: Jurnal ini memaparkan dengan jelas setiap teori dan dapat mengaitkan teori dari sumber kepustakaan dengan permasalahan yang diambil dan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai restorative justice dan dampak penerapannya pada kasus pelanggaran UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun