Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Kebohongan Rangga Terbongkar, JPU Kian Kelabakan!

21 Juli 2016   20:48 Diperbarui: 21 Juli 2016   21:07 34935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan hari ini Kamis 21 Juli 2016. Dalam persidangan ketujuh hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yakni Rangga, Yohanes, Devi dan Jukiah. Namun hari ini hanya 2 saksi saja yang sudah diperiksa oleh Majelis Hakim yakni Rangga dan Yohanes sedangkan Devi dan Jukiah akan diperiksa pada sidang selanjutnya yakni pada Rabu  27 Juli 2016.  Dalam analisa ini saya hanya menganalisa kesaksian Rangga, dan kesaksian Yohanes tidak, mengapa, karena kesaksiannya sangat-sangat lemah bahkan tidak bernilai secara hukum.

Keterangan Rangga (Barista Olivier Cafe) :

Rangga mengaku sudah bekerja selama 3 tahun lalu kemudian ia bercerita kopi dipesan kepada suppleyer, biji kopi sehari 3 kg, kemudian biji kopi ditaruh/disimpan pada suatu tempat. Dan kopi Mirna dalam bentuk pack yang beratnya 1 kg. Kopi untuk Mirna adalah diambil dari pack pertama. Es batu diambil menggunakan sendok khusus, langsung diambil 1 sendok skup.

Di Olivier Cafe hanya ada 1 lemari es. Devi mencicipi kopi itu. Dia (Devi) cicipin langsung dilepehin. Enggak disedot Cuma diletakkan di tangan. Saya mencium aroma kopi setelah Mirna pingsan.

Dan tidak ada aroma seperti itu (aroma kunyit menyengat) sebelumnya. Kopinya berwarna kuning seperti kunyit. Sebelum diaduk, gradasi warnanya susu dan kopi tidak menyatu menjadi satu, tetapi setelah diaduk menjadi berlapis dan jadi hitam kecokelatan, itulah Vietnamesse Ice Coffe (VIC).

Analisa: Dari kesaksian Rangga, sebenarnya masih banyak point-point penting yang masih bisa dikejar oleh Tim Kuasa Hukum Jessica, tetapi kembali diabaikan. Pertama. Mengenai Kopi yang dipesan kepada suppleyer, sebagai orang yang sudah 3 tahun bekerja di Olivier Cafe di bagian barista. Rangga pasti mengetahui Olivier Cafe memesan biji kopi dari suppleyer yang mana? Sudah berapa lama pemesanan biji kopi kepada suppleyer tersebut?

Nah kemudian ,  Rangga tadi juga menyebutkan bahwa biji kopi disimpan disuatu tempat. Pertanyaan besarnya adalah kopi ini disimpan dimana? Pertanyaan ini saya munculkan karena Olivier Cafe juga menjual coctail yang mengandung alkohol.

Sehingga pertanyaan selanjutnya adalah; Apakah biji kopi ini disimpan di dekat alkohol? agak jauh dari alkohol? atau justru dalam satu tempat/ruang yang sama di tempat penyimpanan alkohol tersebut?

Dalam kesaksiannya tadi, Rangga juga mengungkapkan bahwa Devi sempat mencicipi Vietnamesse Ice Coffe Mirna tetapi tidak disedot, Cuma diletakkan di tangan. Pertanyaannya; Jika memang benar Devi mencicipi , melepeh , namun tidak disedot, Mengapa tidak terjadi apa-apa dengan Devi? Mencicipi berarti merasakan rasa dari kopi itu.

Toh yang namanya mencicipi meski langsung dilepeh, tetap saja cairan Vietnamesse Ice Coffe Mirna itu sudah bersentuhan langsung dengan lidah Devi. Dan Devi merasakan rasa dari Vietnamesse Ice Coffe sehingga ia melepehnya, kalau sudah merasakan rasa dari Vietnamesse Ice Coffe, itu artinya sedikit banyak tertelan.

Karena yang namanya mencicipi pasti dirasakan betul di lidah , apakah rasa yang dicicipi itu rasanya manis, pahit, asam dan asin? Kalau mencicip, tahu rasanya,  tetapi tidak tertelan, bagaimana logikanya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun