Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Pembunuhan Eno: Misteri Pemilik Cangkul & Inikah Otak Dibalik Kematian Eno?

18 Mei 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 196161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena tidak mungkin RA langsung mengambil keputusan dalam waktu yang sangat cepat untuk menghabisi kekasihnya, orang yang snagat dicintainya dengan cangkul itu. Saya yakin, korban tak akan meregang nyawa di tangan 3 pria biadab ini apabila tak ada cangkul di sana, sehingga kalau berlogika lagi, cangkul ini sangat tidak mungkin kepunyaan dari karyawati yang bekerja di pabrik plastik tersebut. Memangnya bertani?

Pasal 338 KUHP

‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas naywa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pertama. Unsur barangsiapa sudah jelas yakni adalah 3 tersangka Kedua. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni terlihat dari salah satu pelaku, IH yang membekap korban dengan bantal. Membekap korban dengan bantal dengan tujuan agar korban menjadi tidak berdaya dan lemah sehingga mudah untuk diperkosa lalu kemudian korban mati , dan ini sudah memenuhi unsur merampas nyawa dari korban

Pasal 339 KUHP

‘’Pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal ini tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara’’

Pertama. Ketiga pelaku, RA, R, dan IH diketahui secara bersama-sama membuat korban menjadi tidak berdaya. IH membekap korban dengan bantal, R memegangi kaki korban, sedangkan RA, yang merupakan pacar korban dengan cangkul yang dibawahnya dari luar langsung mengayunkan cangkul itu ke bagian wajah dari pacarnya tersebut.

Ini adalah perbuatan yang didahului oleh ketiga pelaku terhadap korban. Kemudian soal disertai, pelaku IH terus membekap korban dengan menggunakan bantal, R terus memegang kaki korban, diperkosa secara bergiliran oleh (IH, R dan RA), lalu kemudian pada akhirnya cangkul ini ditancapkan ke dalam organ vitalnya korban. Perbuatan biadab dan sadis ini sudah menjadi bagian dari unsur disertai dan diikuti, karena unsur diikuti disini adalah pendarahan hebat yang menyebabkan korban mati.

Pasal 170 KUHP

(1) Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan’’

(2) Yang bersalah diancam;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun