Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Pembunuhan Eno: Misteri Pemilik Cangkul & Inikah Otak Dibalik Kematian Eno?

18 Mei 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 196161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya yakin ada orang yang sengaja meletakkan cangkul tersebut. dan aneh kalau keberadaan cangkul itu sudah ada beberapa hari di tempat penemuannya itu. Oleh karena itu, penyidik perlu mencari latar belakang kedua orang tua dari IH dan R, lah tujuannya apa?

Tujuannya adalah untuk meminta keterangan dari kedua orang tua IH dan R mengenai pekerjaan orang tua IH dan R, termasuk soal cangkul. Penyidik bisa langsung mendatangi rumah orang tua IH dan R untuk mencari tahu, apakah orang tua IH atau R ini memiliki cangkul atau tidak.

Kalau rasa memiliki cangkul baru merasa kehilangan cangkul setelah terdengar kasus ini di media? Ini harus ditelusuri karena sampai hari ini cangkul ini tak diketahui milik siapa.

Dan apabila kita memahami kasus ini dengan utuh sejak awal, maka kita sudah yakin bahwa ini memang dilakukan secara terencana. Ini terlihat dari berbagai pengakuan pelaku yang sangat janggal pada saat pra-rekonstruksi sampai rekonstruksi dilakukan.

Keputusan penyidik yang menjerat RA, R dan IH dengan pasal beriku sudah tepat. RA dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP. Sedangkan IH dan R dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dan atau pasal 56 ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, yang ancaman maksimalnya adalah seumur hidup. Dan pasal-pasal ini akan saya ulas satu-persatu dari unsur-unsurnya.

Berikut adalah ulasan pasal untuk ketiga tersangka:

Pasal 340 KUHP

‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara’’

Pertama. Yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalah 3 tersangka. Kedua. Dengan rencana terlebih dahulu, dalam kasus ini terlihat jelas bahwa memang sudah ada perencanaan untuk menghabisi korban dari tiga pelaku. Ini terlihat dari keberadaan cangkul yang letaknya tak jauh dari depan kamar korban.

Saya yakin sejak awal bahwa ini pembunuhan berencana karena yang tinggal di mes itu semuanya adalah karyawati yang bekerja di pabrik plastik. Logikanya sederhana, karyawati bekerja di pabrik plastik pasti tidak memiliki sangkut-pautnya dengan cangkul.

Karena apa yang mau dicangkul? Apa yang mau digali? Mengapa samapia ada cangkul di mes karyawati (letaknya tak jauh dari depan kamar korban), mengapa cangkul itu bisa berada di sana? Inilah yang melatar belakangi saya yakin ini sudah direncanakan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun