Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pembunuhan Gadis Cantik: Menguak dan Membuka Tabir Misteri Asal-usul Gagang Cangkul

15 Mei 2016   14:47 Diperbarui: 13 Juni 2016   09:17 33784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun apabila penyidik sudah meyakini bahwa kasus ini sudah direncanakan sebelumnya (link di bawah), maka penyidik bisa langsung menerapkan pasal 340 KUHP. Karena dalam uraian link di bawah,  jelas ada rencana yang terlihat!!

Artikel terkait:

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-siapa-sebenarnya-dimas_575a41764f7a613f07650957

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-misteri-pemilik-cangkul-inikah-otak-dibalik-kematian-eno_573c48ef197b618207cc7143

http://m.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-pembunuhan-eno-kejanggalan-kejanggalannya-inilah-yang-tak-dipahami-banyak-orang_5739a4da6723bdaa086d1f86

CATATAN: Ada 2 hal yang ingin saya jelaskan terkait soal kalimat yg diulang-ulang hingga beberapa kali diatas. Pertama. Menganalisa kasus pidana yang harus dilakukan adalah berusaha mencari ketersesuaiannya dengan peristiwa pidana yang terjadi, juga dibarengi dengan logika hukum.

Sehingga apabila ditemukan sesuatu yang sudah saling berkesesuaian satu sama lain dan lainnya, maka kalimat itu harus diulang, walau sampai berapa kali pun.

Tujuannya agar bisa diketahui bahwa sesuatu yang memiliki kaitan satu sama lain itu memiliki kaitannya dengan yang lainnya, sehingga mau tak mau,  harus dikaitkan dengan kalimat itu, walaupun diulang-ulang.

Ini harus dilakukan karena apa jadinya kalau dalam analisa ada sesuatu yang berkesesuaian dengan logika hukum tetapi tidak diulangi lagi kalimatnya, tentu jadi aneh nanti analisanya. Seperti inilah analisa kasus pidana. Kalau tak tega baca ulasannya lain kali tak perlu dibaca. Mencari ketersesuaian satu dengan yang lain sangat penting untuk menguak kasus pidana termasuk kasus ini. Terima Kasih ..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun