Namun apabila penyidik sudah meyakini bahwa kasus ini sudah direncanakan sebelumnya (link di bawah), maka penyidik bisa langsung menerapkan pasal 340 KUHP. Karena dalam uraian link di bawah, Â jelas ada rencana yang terlihat!!
Artikel terkait:
CATATAN: Ada 2 hal yang ingin saya jelaskan terkait soal kalimat yg diulang-ulang hingga beberapa kali diatas. Pertama. Menganalisa kasus pidana yang harus dilakukan adalah berusaha mencari ketersesuaiannya dengan peristiwa pidana yang terjadi, juga dibarengi dengan logika hukum.
Sehingga apabila ditemukan sesuatu yang sudah saling berkesesuaian satu sama lain dan lainnya, maka kalimat itu harus diulang, walau sampai berapa kali pun.
Tujuannya agar bisa diketahui bahwa sesuatu yang memiliki kaitan satu sama lain itu memiliki kaitannya dengan yang lainnya, sehingga mau tak mau, Â harus dikaitkan dengan kalimat itu, walaupun diulang-ulang.
Ini harus dilakukan karena apa jadinya kalau dalam analisa ada sesuatu yang berkesesuaian dengan logika hukum tetapi tidak diulangi lagi kalimatnya, tentu jadi aneh nanti analisanya. Seperti inilah analisa kasus pidana. Kalau tak tega baca ulasannya lain kali tak perlu dibaca. Mencari ketersesuaian satu dengan yang lain sangat penting untuk menguak kasus pidana termasuk kasus ini. Terima Kasih ..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H