Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Yuyun: Pembunuhan Berencana, Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang

4 Mei 2016   17:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 2858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ungkapan simpati terhadap kematian Yuyun di Bengkulu (Dok: Kompas.com)

 

Publik dikejutkan dengan tewasnya Yuyun di Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun yang berusia 14 tahun ini tewas setelah diperkosa, dibunuh oleh 14 pemuda yang memperkosa dan membunuhnya setelah membeli 14 liter tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun, lalu kemudian pukul 12:00 wib , berpesta 14 liter tuak di kebun.

Yang mana 7 pelaku diantaranya adalah masih anak dibawah umur. Peristiwa sadis, biadab dan keji ini terjadi pada tanggal 2 April lalu, Yuyun saat itu sempat dikabarkan hilang dari rumahnya dan tepat tanggal 4 April atau dua hari berselang pasca hilangnya Yuyun, Yuyun ditemukan sudah membusuk di dalam jurang di kedalaman 15 meter.

Kronologi kasus ini bermula ketika pada Sabtu (02/04/2016), Yuyun baru pulang dari sekolahnya mengenakan seragam SMP(berseragam pramuka) pukul 13:00 wib, melintas disebuah jalan yang mana diketahui di jalan itu terdapat 14 pemuda yang habis pesta minum tuak. Yuyun dihadang dan disekap saat melintas di lokasi tempat 14 pemuda yang habis pesta tuak tersebut. Lalu diseret ke semak yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara. Korban diperkosa secara bergantian, bagian kepala korban dipukul oleh 2 dari 14 pelaku menggunakan kayu.

Setelah disekap dan diseret ke semak, rok dan celana dalam korban dibuka oleh 1 (dari 14 pelaku). Bahkan dalam kondisi itu (saat ditelanjangi), 1 pelaku lain (diantara 14 pelaku yang jadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan) mencekik leher korban karena korban sempat berontak dan berteriak. Korban diperkosa secara bergiliran oleh 14 pria yang sebagian besar masih anak dibawah umur. Setelah diperkosan secara bergiliran bahkan 6 dari 12 pelaku menggotong mayat korban ke jurang.

Lalu tersangka menyembunyikan tas, sepatu dan seragam pramuka korban dibalik semak-semak. Dan yang lebih mengejutkan lagi setelah korban dibuang ke dalam jurang oleh 6 pelaku dari 14 pelaku, ada tersangka yang kembali kembali ke dalam jurang. Ini diketahui pada saat ditemukannya mayat korban di dalam jurang dengan kedalaman 15 meter tersebut ditemukan daun pakis yang telah menutupi mayat korban.

Yang paling membuat semua menjadi tak sanggup mendengar kasus ini adalah (maaf) vagina hingga anus korban menjadi satu akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda dari depan dan dari belakang di kebun sekitar tempat membeli 14 liter tuak tersebut.

Hingga saat ini 12 pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu dan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Namun yang mengejutkan sedemikian cepatnya Polsek Padang Ulak Tanding merekonstruksikan pasal dalam kasus ini sehingga 7 pelaku yang diantaranya masih dibawah umur sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup.

7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum hanya 10 tahun penjara. Namun dari pandangan penulis yang akan menganalisa kasus ini dari kacamata hukum pidana, tuntutan 10 tahun terhadap 7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut seolah dipaksakan dan terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa.

Menjadi terburu-buru dan tergesa-gesa karena meskipun 7 pelaku tersebut masih dibawah umur, perekonstruksian pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini juga masih sangat jauh dari rasa dan prinsip keadilan. Kita bisa menilai bahwa ada sikap terburu-buru yang ditunjukan oleh penyidik mengenai pasal yang dijeratkan kepada 7 pelaku sehingga 7 pelaku hanya dituntut selama 10 tahun. Bahkan pasal yang dijeratkan terhadap 7 pelaku yang masih dibawah umur ini pun terbilang kurang tepat. Mengapa kurang tepat? Setidaknya ada 3 alasan hukum yang bisa penulis uraikan.

Pertama. Pasal yang dijeratkan penyidik adalah pasal 81 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat (1) , (2) jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 UU Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan berangkat dari pasal yang telah dijeratkan penyidik tersebut, penuntut umum pun memakai pasal tersebut dan itu terbukti dari tuntutan jaksa hanya 10 tahun kepada 7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut, padahal tuntutan lebih dari 10 tahun bisa dilakukan seandainya penyidik tak terburu-buru menerapkan pasalnya. 

Seharusnya penyidik tak hanya menjeratkan pasal-pasal diatas tetapi pasal inilah susunan pasal-pasal yang seharusnya bisa dijeratkan kepada 7 pelaku andai kata ke 7 pelaku belum menjalani proses persidangan.

Pasal 76C ‘’ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau dan/atau denda Rp. 72.000.000

(2) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda apli banyak Rp. 100.000.000

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pasal (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 3.000.000.000

Nah, dari pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlidungan Anak, jelas bahwa dalam hal ini sudah terpenuhi, ini merujuk pada korban yang diseret ke semak-semak dekat kebun, yang itu artinya dengan keputusan menyeret korban sampai ke semak-semak dekat kebun, 14 pelaku tersebut sudah dengan sengaja menempatkan Yuyun dalam kondisi yang berbahaya.

Mengapa berbahaya? Karena niat untuk memperkosa Yuyun sudah ada sebelum Yuyun melintas di jalan di sekitar 14 pemuda tersebut berada. Buktinya, Yuyun langsung dihadang dan diseret ke semak dekat kebun, ini menunjukan bahwa 14 pelaku memang sudah menyiapkan rencananya untuk menyeret Yuyun ke semak dekat kebun.

Tak hanya membiarkan Yuyun dalam keadaan berbahaya karena ditempatkan di semak dekat kebun oleh 14 pemuda yang baru selesai pesta minum tuak 14 liter tersebut, unsur lain dari pasal 76C, Yakni melakukan pun sudah terpenuhi. Menjadi terpenuhi dan bisa dihubungkan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh 14 pemuda itu ini terlihat dari begitu mudahnya menghadang laju Yuyun yang saat itu hendak pulang ke rumah. 

Juga 14 pemuda itu yang secara bersama-sama memperkosa secara bergiliran terhadap Yuyun yang sudah tidak berdaya yang lalu kemudian memuang mayatnya ke dalam jurang. Tidak mungkin jika penghadangan yang dilakukan terhadap Yuyun ini dilakukan secara tiba-tiba atau spontan tanpa direncanakan sebelum pesta minum tuak.

Bisa disaksikan di tayangan televisi, apabila ada orang mabuk di cafe, maka dia akan langsung mengamuk atau bahkan memukul orang di kafe tersebut tanpa harus membawanya jauh keluar dari kafe, juga merusak bahkan membolak-balikan meja kafe. Kalau ada yang menyebut ini penghadangan itu dilakukan secara spontan, itu adalah melawan akal sehat. Bahkan dimana logikanya kalau tiba-tiba 14 pemuda itu menghadang Yuyun dijalan yang biasa dilalui Yuyun ketika pulang sekolah?

Tak hanya ada Yuyun, bisa dipastikan ada orang lain yang berada disekitar jalan itu, walaupun jaraknya tidak dekat dengan Yuyun. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin 14 pemuda ini mengetahui jalan yang biasanya dilalui Yuyun setiap kali pulang sekolah, Menjadi tahu apabila diamati terlebih dahulu.

Terlebih lagi 1 dari 14 pelaku adalah kakak kelas korban, itu artinya diduga kuat Yuyun sering dibuntuti ketika pulang sekolah sehingga tahu betul kapan Yuyun pulang sekolah dan jalan mana yang biasa dilalui Yuyun. Bahkan unsur turut serta yang terkandung dalam pasal 76C tersebut juga terpenuhi ini terlihat dari keputusan 6 dari 12 pemuda yang menggotong mayat Yuyun ke dalam jurang dengan kedalaman 15 meter setelah diperkosa secara bersama-sama, bergiliran dan berulang-ulang.

Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dan bergiliran bahkan berulang yang dilakukann mengakibatkan (maaf) vagina dan anus korban yang mengakibatkan luka parah, ini terlihat dari (maaf) vagina dan anus korban yang menyatu menjadi satu. Kedua alat vital tersebut bisa menyatu tak lain disebabkan oleh adanya daya atau kekuatan yang yang secara bersama-sama dilakukan 14 pemuda tersebut sehingga mengakibatkan kedua alat vital itu menyatu dan mengalami luka parah dan berdarah-darah.

Perbuatan memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu sampai berlumuran darah juga makin membuktikan bahwa sebenarnya pemerkosaan disertai dengan pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena sebelum memutuskan untuk mabuk tuak dengan membeli 14 liter tuak, para pelaku sudah tahu akibatnya. Ini sengaja dijadikan alasan untuk mengaburkan unsur perencanaanya. Terlebih lagi perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka yang parah akibat kekerasan yang dilakukan 2 dari 14 pelaku tersebut.

Keputusan membuang mayat korban ke dalam jurang makin menunjukan bahwa kuat dugaan ini telah direncanakan sebelumnya. Bagaimana logikanya kalau minum tuak 14 liter bisa tahu cara menghilangkan jejak, dibuang ke jurang pula? Bagaimana bisa berjalan menuruni jurang sedalam 15 meter? Untuk berjalan saja sudah tak bisa lagi apabila mabuk berat. Ini diduga kuat pelakunya tidak menghabiskan minuman seberat 14 liter tersebut tetapi hanya sedikit saja diminum dan dijadikan dalil mabuk berat.

Jika mabuk berat pasti tidak menyadari apa yang diperbuat dan hanya akan meninggalkan mayat korban di semak dekat kebun, tetapi kalau sampai digotong dan dibuang ke dalam jurang, ini terluhat bahwa pelaku masih setengah mabuk. Membuang mayat korban ke dalam semak adalah untuk menghilangkan jejak. Pertanyaanya adalah apabila pelaku menghabiskan 14 liter tuak bagaimana mungkin bisa sadar dan membuang mayat itu ke dalam jurang yang tergolong cukup cerdas dalam memilih tempat untuk menghilangkan jejak ini. Mengapa tidak membiarkannya di semak dekat kebun, toh akan ada binatang buas yang biasa mondar-mandir, tetapi pelaku malah membuangnya ke dalam jurang, bahkan jurang pun bisa dipilih soal kedalamannya, yakni yang kedalamannya hingga 15 meter.

Pelaku sebelum minum diyakini sempat berpikir kalau menemukan sasarannya yang telah ditarget akan membuangnya ke jurang yang tak lain tujuannya adalah untuk menghilangkan jejaknya.

Sehingga amat sangat disayangkan apabila penyidik hanya menjeratkan pelaku dengan pasal 80 ayat (3) tanpa ayat (2) dari UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak tak perlu lagi diuraikan karena semua unsur sudah terpenuhi.

Kedua. Setelah pasal 81 ayat (2) (3) yang harusnya dijeratkan kepada 14 pelaku, ada pasal lain dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang bisa juga dijeratkan kepada 14 pelaku seandainya kasus ini belum sampai ke persidangan. Pasal yang dimaksud adalah pasal 76F jo 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F ‘’ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak’’.

Pasal 83

‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000’’

Nah, sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 2 April, Yuyun sempat dikabarkan hilang dari rumahnya bahkan orang tua dari Yuyun menunggu Yuyun sampai malam hari tetapi anaknya tak kunjung kembali ke rumah. Itu artinya sebelum terjadinya perbuatan yang sangat biadab, keji tersebut dilakukan, Yuyun diculik atau dengan kata lain sengaja dilenyapkan untuk melancarkan perbuatan keji dan biadab tersebut.

Terbukti setelah dilenyapkan nyawa Yuyun langsung hilang. Ini dilakukan terlebih dahulu oleh 14 pemuda yang sengaja berdiri di tengah jalan yang biasa dilalui oleh Yuyun saat pulang dari sekolahnya.

Yang jadi pertanyaanya adalah mengapa Yuyun harus diseret sampai ke kebun, padahal disekitar kebun masih ada tempat lain seperti gubuk? Apakah pelaku masih dalam keadaan setengah mabuk sehingga masih sadar karena bisa memilih tempat (kebun) dan membuang mayatnya ke dalam jurang? Penyidik juga harusnya menyelidiki apakah 14 liter tuak itu habis diminum atau tidak oleh 14 pelaku? Jika tidak ada kemungkinan dalil mabuk sengaja digunakan pelaku untuk mengaburkan unsur perencanaannya.

Ini menjadi penculikan terlebih dahulu baru kemudian di ikuti dengan pemerkosaan disertai pembunuhan terlihat dari Yuyun yang saat itu pulang sekolah melintas di jalan dekat kebun, lalu kemudian dihadang oleh 14 pemuda tersebut dan langsung diseret ke semak dekat kebun. 14 pemuda yang seolah sudah siap dengan targetnya tersebut langsung menghadang Yuyun saat Yuyun lewat.

Itu artinya kalau pemerkosaan disertai pembunuhan dilakukan secara spontan adalah tidak bisa diterima oleh akal sehat karena tidak mungkin 14 pemuda itu tanpa rencana lebih dulu bisa langsung menghadang Yuyun, padahal di jalan itu Yuyun tak sendirian tetapi tak jauh dari jalan dimana Yuyun berada pasti ada orang yang melintas di jalan yang sama.

Itulah sangat disayangkan kalau penyidik tak mensertakan pasal 76F jo 83 UU No 35/2014 tentang Perlidungan Anak karena jelas Yuyun sudah ditarget sebelumnya sehingga semua berjalan mulus sampai Yuyun diseret ke kebun untuk diperdayai oleh 14 pemuda itu.

Pertanyaany selanjutnya adalah mengapa 14 pemuda itu sengaja berpesta minum tuak di warung di dekat jalan yang biasa dilalui Yuyun saat pulang sekolah? Nah, inilah yang makin menguatkan dugaan bahwa sebelum mabuk sudah direncanakan untuk terjadinya pemerkosaan, pembunuhan bahkan dengan sadarnya pelaku bisa memilih tempat yang tepat (jurang) untuk membuang mayat Yuyun.

Kalau orang mabuk berat tak akan bisa melakukan ini karena untuk berjalan saja sulit apalagi bisa menggotong mayat. Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa setelah sehari dibunuh ada tersangka yang kembali menuruni jurang tempat dimana Yuyun dibuang disana? Makin jelas terlihat bahwa diduga kuat saat memperkosa, membunuh bahkan menggotong mayat Yuyun ke dalam jurang ini dilakukan dalam keadaan sadar (tidak mabuk berat). Karena logikanya orang mabuk tak menyadari perbuatannya tapi kok ini malah tahu dan ingat di jurang sebelah mana mayat Yuyun dibuang. Janggal bukan?

Ketiga. Jika merujuk pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidama Anak, khususnya pasal 81 ayat (1) yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 81 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:

(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

(2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Nah berangkat dari pasal 1,2,6 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, harusnya 7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut bisa pula dijeratkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang juga mengatur soal hukuman 20 tahun penjara.

Kalau dituntut 20 tahun menggunakan pasal 340 KUHP, Maka 7 anak itu akan dihukum paling lama 10 tahun dan sudah berkesesuaian dengan pasal 81 ayat (6) UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ini lebih tepat ketimbang hukuman maksimal 15 tahun jika mengacu UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena jika dikurangi setengah maka masa hukuman yang dijalani hanya 7,5 tahun.

Pasal 340

‘’Barangsiapa dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana., dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.’’

Pasal 340 KUHP tak melulu menganjar dengan ancaman pidana mati ataupun seumur hidup, tetapi bisa pula 20 tahun penjara. Nah, dalam kasus ini tuntutan jaksa sangatlah rendah karena dari apa yang sudah diuraikan dari kacamata hukum pidana diatas jelas terlihat adanya keadaan sadar yang dilakukan 14 pelaku ketika memperkosa, membunuh, sampai berbagi tugas menggotong mayat Yuyun ke dalam jurang, berbagi tugas karena hanya ada 6 pelaku dari 12 pelaku yang memutuskan membuang mayat Yuyun ke dalam jurang sedalam 15 meter dengan cara menggotong.

Bisa menggotong mayat korban ke dalam jurang, itu artinya pelaku tak mabuk berat, hanya mabuk biasa itupun kalau hanya beberapa gelas tidak sampai 1 liter per/orang dari jumlah 14 liter tuak. Ditambah lagi para pelaku mengulangi jurang tempat Yuyun dibuang, juga keputusan pelaku yang menyembunyikan tas, seragam pramuka, dan sepatu dari korban juga makin menunjukan bahwa ini semua dilakukan dalam keadaan sadar.

Kalau tidak sadar, jangankan membuang mayat ke dalam jurang, tas sepatu dan pakaian korban pun pasti akan tidak disembunyikan. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin kalau mabuk berat karena 14 pelaku itu meminum 14 liter tuak bisa berpikiran jernih dengan menghilangkan jejak yakni membuang mayat Yuyun ke dalam jurang dan menyembunyikan tas, sepatu dan pakaian pramuka korban? Dimana logikanya kalau ini tidak dilakukan dalam keadaan sadar/ dengan rencana?

Oleh karena itulah sangat disayangkan keputusan Polsek Padang Ulang Tanding, Bengkulu yang terlalu cepat menyusun berkas perkara kasus ini karena dari semua pasal yang dijeratkan kepada pelaku memungkinkan pelaku hanya dijatuhi vonis dibahwa 10 tahun , padahal kalau bukan hanya 338 KUHP, tetapi juga pasal 340 KUHP, 7 pelaku yang masih dibahwa umur itu bisa dituntut 20 tahun dan bisa divonis 10 tahun oleh hakim yang mulia karena jelas kasus ini sudah direncanakan dengan dalih mabuk berat yang tak lain tujuannya adalah menghindari pasal pembunuhan berencana.

Namun apa daya perkara ini sudah sampai di pengadilan, dan 7 pelaku anak yang masih dibawah umur pun hanya bisa dituntut 10 tahun, dan bisa dipastikan hukuman yang akan dijatuhkan akan jauh dari 10 tahun (dibawah 10 tahun), apabila  tuntutannya 20 tahun penjara (Pasal 340 KUHP) , 7 pelaku anak dibawah umur itu setidaknya bisa divonis 10 tahun penjara atau setengah dari hukuman orang dewasa. Hanya menggunakan pasal 338 KUHP, tanpa mensertakan pasal 340 KUHP, yang padahal ancaman pidanannya juga ada 20 tahun, Keadilan untuk korban kian jauh panggang dari api.

 

Tenanglah di surga adik kita, Yuyun

#NYALAUNTUKYUYUN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun