Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Yuyun: Pembunuhan Berencana, Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang

4 Mei 2016   17:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 2858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa disaksikan di tayangan televisi, apabila ada orang mabuk di cafe, maka dia akan langsung mengamuk atau bahkan memukul orang di kafe tersebut tanpa harus membawanya jauh keluar dari kafe, juga merusak bahkan membolak-balikan meja kafe. Kalau ada yang menyebut ini penghadangan itu dilakukan secara spontan, itu adalah melawan akal sehat. Bahkan dimana logikanya kalau tiba-tiba 14 pemuda itu menghadang Yuyun dijalan yang biasa dilalui Yuyun ketika pulang sekolah?

Tak hanya ada Yuyun, bisa dipastikan ada orang lain yang berada disekitar jalan itu, walaupun jaraknya tidak dekat dengan Yuyun. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin 14 pemuda ini mengetahui jalan yang biasanya dilalui Yuyun setiap kali pulang sekolah, Menjadi tahu apabila diamati terlebih dahulu.

Terlebih lagi 1 dari 14 pelaku adalah kakak kelas korban, itu artinya diduga kuat Yuyun sering dibuntuti ketika pulang sekolah sehingga tahu betul kapan Yuyun pulang sekolah dan jalan mana yang biasa dilalui Yuyun. Bahkan unsur turut serta yang terkandung dalam pasal 76C tersebut juga terpenuhi ini terlihat dari keputusan 6 dari 12 pemuda yang menggotong mayat Yuyun ke dalam jurang dengan kedalaman 15 meter setelah diperkosa secara bersama-sama, bergiliran dan berulang-ulang.

Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dan bergiliran bahkan berulang yang dilakukann mengakibatkan (maaf) vagina dan anus korban yang mengakibatkan luka parah, ini terlihat dari (maaf) vagina dan anus korban yang menyatu menjadi satu. Kedua alat vital tersebut bisa menyatu tak lain disebabkan oleh adanya daya atau kekuatan yang yang secara bersama-sama dilakukan 14 pemuda tersebut sehingga mengakibatkan kedua alat vital itu menyatu dan mengalami luka parah dan berdarah-darah.

Perbuatan memukul kepala bagian belakang korban dengan kayu sampai berlumuran darah juga makin membuktikan bahwa sebenarnya pemerkosaan disertai dengan pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena sebelum memutuskan untuk mabuk tuak dengan membeli 14 liter tuak, para pelaku sudah tahu akibatnya. Ini sengaja dijadikan alasan untuk mengaburkan unsur perencanaanya. Terlebih lagi perbuatan mengakibatkan korban mengalami luka yang parah akibat kekerasan yang dilakukan 2 dari 14 pelaku tersebut.

Keputusan membuang mayat korban ke dalam jurang makin menunjukan bahwa kuat dugaan ini telah direncanakan sebelumnya. Bagaimana logikanya kalau minum tuak 14 liter bisa tahu cara menghilangkan jejak, dibuang ke jurang pula? Bagaimana bisa berjalan menuruni jurang sedalam 15 meter? Untuk berjalan saja sudah tak bisa lagi apabila mabuk berat. Ini diduga kuat pelakunya tidak menghabiskan minuman seberat 14 liter tersebut tetapi hanya sedikit saja diminum dan dijadikan dalil mabuk berat.

Jika mabuk berat pasti tidak menyadari apa yang diperbuat dan hanya akan meninggalkan mayat korban di semak dekat kebun, tetapi kalau sampai digotong dan dibuang ke dalam jurang, ini terluhat bahwa pelaku masih setengah mabuk. Membuang mayat korban ke dalam semak adalah untuk menghilangkan jejak. Pertanyaanya adalah apabila pelaku menghabiskan 14 liter tuak bagaimana mungkin bisa sadar dan membuang mayat itu ke dalam jurang yang tergolong cukup cerdas dalam memilih tempat untuk menghilangkan jejak ini. Mengapa tidak membiarkannya di semak dekat kebun, toh akan ada binatang buas yang biasa mondar-mandir, tetapi pelaku malah membuangnya ke dalam jurang, bahkan jurang pun bisa dipilih soal kedalamannya, yakni yang kedalamannya hingga 15 meter.

Pelaku sebelum minum diyakini sempat berpikir kalau menemukan sasarannya yang telah ditarget akan membuangnya ke jurang yang tak lain tujuannya adalah untuk menghilangkan jejaknya.

Sehingga amat sangat disayangkan apabila penyidik hanya menjeratkan pelaku dengan pasal 80 ayat (3) tanpa ayat (2) dari UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dan untuk pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak tak perlu lagi diuraikan karena semua unsur sudah terpenuhi.

Kedua. Setelah pasal 81 ayat (2) (3) yang harusnya dijeratkan kepada 14 pelaku, ada pasal lain dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang bisa juga dijeratkan kepada 14 pelaku seandainya kasus ini belum sampai ke persidangan. Pasal yang dimaksud adalah pasal 76F jo 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F ‘’ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak’’.

Pasal 83

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun