Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Yuyun: Pembunuhan Berencana, Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang

4 Mei 2016   17:01 Diperbarui: 4 April 2017   18:12 2858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama. Pasal yang dijeratkan penyidik adalah pasal 81 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat (1) , (2) jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 UU Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan berangkat dari pasal yang telah dijeratkan penyidik tersebut, penuntut umum pun memakai pasal tersebut dan itu terbukti dari tuntutan jaksa hanya 10 tahun kepada 7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut, padahal tuntutan lebih dari 10 tahun bisa dilakukan seandainya penyidik tak terburu-buru menerapkan pasalnya. 

Seharusnya penyidik tak hanya menjeratkan pasal-pasal diatas tetapi pasal inilah susunan pasal-pasal yang seharusnya bisa dijeratkan kepada 7 pelaku andai kata ke 7 pelaku belum menjalani proses persidangan.

Pasal 76C ‘’ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau dan/atau denda Rp. 72.000.000

(2) Dalam hal anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda apli banyak Rp. 100.000.000

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pasal (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 3.000.000.000

Nah, dari pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlidungan Anak, jelas bahwa dalam hal ini sudah terpenuhi, ini merujuk pada korban yang diseret ke semak-semak dekat kebun, yang itu artinya dengan keputusan menyeret korban sampai ke semak-semak dekat kebun, 14 pelaku tersebut sudah dengan sengaja menempatkan Yuyun dalam kondisi yang berbahaya.

Mengapa berbahaya? Karena niat untuk memperkosa Yuyun sudah ada sebelum Yuyun melintas di jalan di sekitar 14 pemuda tersebut berada. Buktinya, Yuyun langsung dihadang dan diseret ke semak dekat kebun, ini menunjukan bahwa 14 pelaku memang sudah menyiapkan rencananya untuk menyeret Yuyun ke semak dekat kebun.

Tak hanya membiarkan Yuyun dalam keadaan berbahaya karena ditempatkan di semak dekat kebun oleh 14 pemuda yang baru selesai pesta minum tuak 14 liter tersebut, unsur lain dari pasal 76C, Yakni melakukan pun sudah terpenuhi. Menjadi terpenuhi dan bisa dihubungkan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh 14 pemuda itu ini terlihat dari begitu mudahnya menghadang laju Yuyun yang saat itu hendak pulang ke rumah. 

Juga 14 pemuda itu yang secara bersama-sama memperkosa secara bergiliran terhadap Yuyun yang sudah tidak berdaya yang lalu kemudian memuang mayatnya ke dalam jurang. Tidak mungkin jika penghadangan yang dilakukan terhadap Yuyun ini dilakukan secara tiba-tiba atau spontan tanpa direncanakan sebelum pesta minum tuak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun