Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Faktor Ini Membuat Setya Novanto Mustahil untuk Bisa di Selamatkan

10 Desember 2015   15:16 Diperbarui: 11 Desember 2015   12:47 6513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

26 ayat 2: Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

Penjelasan:  kata ‘’gugatan’’ perlu dipahami sebagai kata yang hanya dikenal dalam istilah hukum perdata bukan dalam istilah hukum pidana. Nah dalam kasus rekaman yang dianggap oleh Setya Novanto adalah ilegal dan melawan hukum, Maka Setya Novanto jika mengacu pada pasal 26 ayat 2 tidak dapat mempidanakan Sudirman Said maupun Maroef Syamsoeddin, karena istilah ‘’gugatan’’ yang akan berujung pada ganti kerugian hanya dikenal dalam istilah keperdataan. Dalam pidana dikenal sebagai tuntutan. Sehingga jika Setya Novanto yang membawa ini ke ranah pidana adalah salah besar, karena jelas dalam konteks gugatan, hanyalah dikenal dalam perdata bukan pidana.

Contohnya: Ketika sebuah mobil mewah ditabrak oleh sebuah truk atau fuso dan mobil mewah tesebut ringsek berat, Maka yang dapat dilakukan oleh si pemilik mobil terhadap si penabrak mobilnya adalah dengan mengajukan gugatan ganti kerugian (perdata) atas tindakan yang telah merugikan si pemilik mobil tersebut. sampai disitu hanya baru sebatas pidana. Dan jika ada korban tewas dalam kejadian tersebut, barulah dapat diproses secara pidana. Ini adalah teori hukum yang sebenarnya, Namun dilapangan tak demikian karena aturan hukum dan pola memahami hukum yang salah mengakibatkan aturan pun tak dihiraukan.

Nah, Sedangkan dalam kasus Setya Novanto, jika merujuk pada pasal 26 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat dilakukan oleh Setya Novanto dan kuasa hukumnya adalah menempuh jalur perdata yakni dengan melayangkan gugatan ganti kerugian ke pengadilan negeri di wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran tersebut, Karena apa yang dilakukan Maroef Syamsoeddin bukan tindakan melawan hukum (pidana) melainkan hanya perbuatan melanggar hukum (perdata). Jadi secara otomatis, laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri harus diterima sebagai bagian dari upaya keperdataan atas gugatan ganti kerugian yang telah merugikan Setya Novanto akibat tersebarnya rekaman tersebut. dan tidak bisa dituntut secara pidana, karena konteks pasal 26 ayat 2 ini jelas ada kata ‘’gugatan’’ yang hanya dikenal dalam perdata bukan pidana. Jadi, Setya Novanto tidak bisa menutuntut Sudirman Said karena jika berbicara rekaman tersebut ilegal,Setya Novanto tak perlu merujuk pasal tesebut, karena jelas dalam pasal itu hanya memuat ''media elektronik'' bukan media telekomunikasi. Terlihat jelas ujung dari kasus ini Sudriman Said yang akan menjadi korban untuk dikriminalisasikan oleh Novanto, karena tak ada aturan yang melarang perekaman tersebut. Rekaman adalah legal. kecuali penyadapan yang dapat dilakukan dengan dua cara, pertama dengan merekam dan tidak merekam (langsung diperdengarkan oleh si penyadap.

*Analisa ini semata saya buat hanya untuk mencerahkan kita semua agar kita tak terbawa arus ahli pidana di ILC tvOne yang sudah terang-terangan memelintir pasal 26 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih baik kita tahu yang sebenarnya daripada terbawa arus ahli di ILC tvOne yang sudah memelintir pasal 26 tersebut.

RICKY VINANDO/ MAHASISWA FAKULTAS HUKUM /BIDANG PIDANA

UNIVERSITAS JAYABAYA/ANGKATAN 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun