Pasal 12 Â UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi
(e) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menggunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara
- dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- menggunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Penjelasan: DPR adalah lembaga negara dan Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR adalah bagian dari penyelenggara negara, unsur pertama sudah terpenuhi. Meminta saham sebesar 49% untuk membangun PLTA di Urumuka, Papua , yang tak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan pribadinya, membuat unsur kedua berupa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum juga menjadi terpenuhi.
Unsur ketiga juga menjadi terpenuhi karena didalam rekaman tersebut terdengan Setya Novanto telah menggunakan jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, seseorang disini bisa ditafsiran dari sebuah badan hukum yang berbada hukum di Indonesia, Freeport Indonesia, dimana Novanto meminta 49% saham kepada Freeport dan kalau tidak diberikan Novanto tak menjamin Freeport, itu artinya ada kesan memaksa agar saham sebesar 49% tersebut diberikan kepada Setya Novanto agar Novanto mau membantu Freeport agar diperpanjang kontraknya.
Dan kesimpulannya ketiga unsur sudah terpenuhi semuanya. Dan perlu ditekankan bahwa tindakan Setya Novanto yang menyerempet wewenang eksekutif bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum tetapi juga bertentangan dengan trias politica, yang sudah jelas membagi wewenang antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pasal 15 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 15
- Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pasal 2, pasal 3, pasal 5 sampai pasal 14Unsur:
- Melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi
Penjelasan: Ketiga unsur ini sudah terpenuhi semua karena adanya percobaan untuk korupsi dengan meminta 49%saham dari Freeport untuk membangun PLTA di Urumuka dan meminta Freeport membeli hasil produksinya , lalu kemudian hasil pembelian tersebut menjadi milik Setya Novanto selaku pemegang sahamnya, membantu Freeport mengurus perpanjangan kontraknya tapi tdak gratis dan ada imbalan saham 49%, Maka kesimpulannya sudah ada percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dengan mencatut nama Jokowi-JK, dan mengambil keuntungan jika saham tersebut didapatnya.