Mohon tunggu...
Ricky Donny Lamhot Marpaung
Ricky Donny Lamhot Marpaung Mohon Tunggu... Ilmuwan - Your Future Constitutional Judge

Pemerhati Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU, Ihwal Kegentingan atau Sekadar Narasi?

6 Oktober 2019   21:17 Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:22 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Prof. Mahfud MD, legislative review bisa menjadi jalan prosedural terbaik untuk memperbaiki tatanan berbangsa dan bernegara jika itupula DPR menghendaki perihal RUU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu.  Tetapi, publik dapat menggunakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk kembali menarik UU yang semula disahkan menjadi pengabulan gugatan agar terbitnya RUU KPK dan RUU lainnya tidak menjadi polemik berlebihan dan bahkan memicu kontroversi sebelum terbitnya di lembaran negara.

Lalu bagaimana sikap Presiden selaku eksekutif kedepan?. Menariknya, meskipun Presiden menyikapi dengan dingin bahwa RUU KPK adalah inisiatif DPR dan penundaan RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dsb akan melalui serangkaian proses pengkajian ulang. Patut ditunggu, apakah RUU ini sebuah ihwal kegentingan memaksa atau narasi belaka dalam pembentukannya?. Semoga jelas!

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun