Menurut Prof. Mahfud MD, legislative review bisa menjadi jalan prosedural terbaik untuk memperbaiki tatanan berbangsa dan bernegara jika itupula DPR menghendaki perihal RUU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Â Tetapi, publik dapat menggunakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk kembali menarik UU yang semula disahkan menjadi pengabulan gugatan agar terbitnya RUU KPK dan RUU lainnya tidak menjadi polemik berlebihan dan bahkan memicu kontroversi sebelum terbitnya di lembaran negara.
Lalu bagaimana sikap Presiden selaku eksekutif kedepan?. Menariknya, meskipun Presiden menyikapi dengan dingin bahwa RUU KPK adalah inisiatif DPR dan penundaan RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dsb akan melalui serangkaian proses pengkajian ulang. Patut ditunggu, apakah RUU ini sebuah ihwal kegentingan memaksa atau narasi belaka dalam pembentukannya?. Semoga jelas!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H