Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Faktor Ekonomi terhadap Perkara Cerai Gugat

18 Mei 2023   19:08 Diperbarui: 18 Mei 2023   19:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam putusan gugat cerai karena kasus faktor ekonomi Nomor 280/Pdt.G/2019/PA.Tba.

Duduk Perkara

Pada tanggal 30 Mei 2017, Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Tanjungbalai dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 114/11/V/2017 tanggal 30 Mei 2017. Setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama sebagai suami istri di rumah orang tua Penggugat hingga tanggal 25 Oktober 2017 dan belum dikaruniai keturunan. ada awalnya setelah menikah, rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan damai selama lebih kurang 4 bulan, setelah itu terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan Tergugat malas bekerja sehingga Tergugat tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dan Tergugat tidak bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan bathin kepada Penggugat.

Disini si penggugat menjelaskan bahwa sudah tidak bersedia lagi untuk bersuami dengan tergugat dengan alasan antara tergugat dan penggugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan dan sudah tidak bersedia lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga yang disebabkan Tergugat ini tidak dapat bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada Penggugat. Penggugat merupakan orang yang kurang mampu (miskin), sebab Penggugat hanya menjadi ibu rumah tangga dan tidak mempunyai penghasilan tetap yang dapat menunjang dan memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari Penggugat. Dengan demikian kondisi rumah tangga Tergugat dan Penggugat tersebut maka Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memanggil Tergugat ke persidangan dan menyidangkannya dengan menjatuhkan talak satu ba’in sugrha Tergugat terhadap Penggugat dan membebaskan Penggugat dari biaya perkaranya.

Pertimbangan Hakim dan Putusan Hakim

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar bersabar serta mengurungkan niatnya untuk bercerai akan tetapi tidak berhasil karena Penggugat tetap dalam pendiriannya untuk melakukan perceraian, oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan maka mediasi tidak dapat dilaksanakan. Fakta-fakta tersebut telah dibuktikan secara hukum, penggugat dan tergugat yang dimana sering terjadi pertengkaran hal tersebut yang menyebabkan keduanya pisah rumah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat terhadap Penggugat.

Untuk rencana skripsi saya tahun depan saya tertarik untuk mengangkat judul terkait pernikahan, karena saya mengambil progam studi yang saya ambil adalah hukum keluarga, maka dari itu saya tertarik untuk mengangkat kasus yang mempunyai latar belakang hukum keluarga sesuai dengan prodi saya. Karena memang banyak sekali kasus yang tidak terduga terjadi pada keluarga. Dan ditambah sebagai calon sarjana hukum yang notabne nya hukum keluarga maka harus lebih mengerti dan memahami serta dapat mencari jalan keluar untuk masalah tersebut tentunya tidak lupa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan apa saja yang harus diterapkan dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun