b. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Pasal 83 UUPA:
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
Pasal 84 UUPA:
- Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. Â
- b. Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut pada bagian pinggirdaftar catatan perkawinan
- c. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helaisalinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.
- Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukumtetap tersebut diberitahukan kepada para pihak
Pasal 85 UU
 Tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya. Karena itu amat
penting pengiriman salinan putusan dimaksud. Sebab akan mendatangkan kerugian dari berbagai pihak yang membutuhkannya.
Pasal 86 UUPA:
a. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta  bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebutsampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.
Putusan Gugatan Cerai Karena Faktor Ekonomi Nomor 280/Pdt.G/2019/PA.Tba