c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (Juhaya S Praja, 1994: 112).
Pasal 79 UUPA:
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.
Pasal 80 UUPA:
a. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat lambatnya 30 (tiga puluh) harisetelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.
b. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup
Pasal 81 UUPA
a. Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
b. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 82 UUPA:
a. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.