Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Faktor Ekonomi terhadap Perkara Cerai Gugat

18 Mei 2023   19:08 Diperbarui: 18 Mei 2023   19:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (Juhaya S Praja, 1994: 112).

Pasal 79 UUPA:

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.

Pasal 80 UUPA:

a. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat lambatnya 30 (tiga puluh) harisetelah berkas atau gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan.

b. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup

Pasal 81 UUPA

a. Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

b. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

Pasal 82 UUPA:

a. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun