Modifikasi tersebut diantaranya adalah:
- Pembatasan secara definitif:
- Tentang umur penghibah minimal 21 tahun.
- Tentang pembatasan secara difinitif kebolehan jumlah harta yang dihibahkan tidak lebih dari 1/3.
- Secara hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan.
- Orang tua boleh menarik hibah yang diberikan kepada anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!