Mohon tunggu...
Anselmus
Anselmus Mohon Tunggu... Lainnya - Pengajar

Suka pertandingan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Tentang Sekularisme

7 Mei 2010   05:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:21 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"The fundamental principle of Secularism is that, in his whole conduct, man should be guided exclusively by considerations derived from the present life itself. Anything that is above or beyond the present life should be entirely overlooked. Whether God exists or not, whether the soul is immortal or not, are questions which at best cannot be answered, and on which consequently no motives of action can be based. A fortiori all motives derived from the Christian religion are worthless."

Dari definisi ini terlihat bahwa seorang Sekuler fokus pada apa yang ada di dunia pada saat ini. Segala yang ada diluar kehidupan yang sekarang ini harus diabaikan. Pebincangan mengenai keberadaan Allah, dan Jiwa bukanlah topik yang menarik bagi seorang sekuler. Dan konsekuensi logisnya adalah hukum moral tidak bersumber pada Allah, terlebih Allah yang dipuja orang kristen.

Definisi ini didukung oleh Encyclopedia Britanica 2009 Student and Home Edition yang mengatakan bahwa:

(Secularism is) "any movement in society directed away from otherworldliness to life on earth."

Berdasarkan definisi di atas, kehidupan setelah kematian tentu bukan bagian dari perbincangan seorang sekuler. Sementara iman kristen (dan iman agama-agama Samawi lainnya), yang saya ketahui, sangat menonjolkan pentingnya kehidupan setelah kematian. Yesuspun, seperti yang saya katakan di atas, menolak menghubungkan panggilannya dengan semata-mata kehidupan yang ada sekarang. Ada kehidupan setelah kematian, yang menjadi bagian dari Iman kristen, yang tertuang di dalam kisah kebangkitan dan kenaikan Yesus ke Surga.

Jadi,

Menurut saya, seorang sekuler, adalah seorang yang menempatkan manusia dan dunia yang ada sekarang ini sebagai acuan dari tindak-tanduk manusia (Hukum moral), dan jika ada kepercayaan yang bertentangan dengan/merugikan pihak-pihak lain, maka perlu dipertanyakanlah kepercayaan itu. ini terwujud dari pernyataan mas Radix :

"Jika suatu perbuatan berdasarkan keyakinan spiritual menimbulkan kerugian yang nyata bagi manusia lain, maka perbuatan tersebut tidak boleh dilaksanakan"

Jika itu merugikan masyarakat lain, maka kepercayaan itu dipertanyakan. Namun kasusnya tidak sesederhana ini, karena definisi "kerugian nyata" dan "manusia lain" sangatlah relatif. saya setuju jika dikatakan bahwa seorang beriman harus terus memeriksa kebenaran kepercayaannya, namun bukan masyarakat umumlah yang menjadi patokan/acuan pemeriksaan itu.

Kasus menarik terjadi di China. Pemerintah China sangat menentang kekristenan disebarluaskan di negaranya, karena dianggap bisa membahayakan negara. Orang kristen yang diketahui beribadah, akan dipenjara, bahkan ada para misionaris yang disiksa dan dibunuh. Ini semua karena bertentangan dengan azas komunis negara tersebut. Siapakah yang sekuler di sini?Mereka mengatasnamakan orang banyak untuk menindas pihak lain.  Bisakah dikatakan oleh mereka bahwa Kekristenan dianggap akan membawa kerugian nyata bagi manusia lain di China, sehingga pelarangan perlu dilakukan.

Kedamaian mungkin sebuah kata yang indah, karena Iman sayapun menjunjung tinggi sikap yang saling menghargai pihak yang berbeda, yang dalam arti tidak MEMAKSA/MENGINTIMIDASI pihak yang berbeda agar menganut kepercayaan saya. Namun apakah KEBENARAN akan dikorbankan atas nama KEDAMAIAN? Pemerintah China, lagi-lagi, BISA bergerak atas nama KEDAMAIAN negara untuk menghilangkan kekristenan di China.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun