Masing-masing stakeholder diharapkan sudah memetakan risiko-risiko yang mungkin terjadi pada setiap tahapan perencanaan dan pengangaran dan membuat sistem pengendalian yang memadai, sehingga APBD Tahun 2018 yang akan ditetapkan menjadi Perda benar-benar ditujukan untuk rakyat sebagaimana amanah pembukaan UUD Tahun 1945 dalam paragraph ke-4 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan mewakili pendapat lembaga.
Penulis adalah anak petani dari Sumatera Utara
PFA pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H